Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Buku I tentang Orang (Pengampuan)

Menurut KUHPerdata Pasal 330 dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa semua orang yang sudah dewasa termasuk subjek hukum (dianggap cakap bertindak dalam hukum), tetapi ada pengeculian bagi seseorang yang ditaruh dibawah pengampuan (pasal 433 s/d pasal 462).

Pengampuan adalah keadaan seseorang (curandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum. Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak, Orang tersebut diberi wakil menurut undang-undang yang disebut pengampu (curator).

Dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang minderjarig, karena walaupun sudah dewasa tetapi orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUH Perdata (Burgerlijk; Wetboek) alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh di bawah pengampuan adalah :

- Karena keadaan dungu;
- Karena sakit otak;
- Mata gelap;
- Karena boros.

Balai Harta Peninggalan yang bertindak sebagai Pengampu Pengawas (Toeziende curator) dalam pengampuan orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gangguan kejiwaan, dan boros, Menurut pasal 449 KUH Perdata, setiap keputusan Pengadilan terhadap pengampuan yang telah berkekuatan tetap, maka pengangkatan pengampu harus segera mungkin diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan selaku pengampu Pengawas.

Anak-anak yang belum dewasa tidak boleh dlmintakan pengampuan karena ia tetap dalam kekuasaan/ tanggungjawab walinya yang masih hidup. Orang yang ditaruh dalam pengampuan karena boros ia tetap berhak untuk melakukan perbuatan hukum seperti : membuat surat wasiat dan mengadakan perkawinan.

Dalam hal kedudukan dan peranan Balai Harta Peninggalan sebagai pengampu pengawas adalah sama dengan perwalian pengawas, Tugas Pengampuan Pengawas berakhir apabila seseorang yang ditaruh dalam pengampuan sembuh atau meninggal.

3. Syarat-syarat Pendukung :

1. Penetapan Pengadilan Negeri;
2. Identitas Pengampu;
3. Identitas orang yang ditaruh dibawah Pengampuan;
4. Bukti Kekayaan orang yang ditaruh dibawah Pengampuan.

Proses pengurusan Pengampuan



sumber : Kemenkumham

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buku I tentang Orang (Pengampuan)"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE