Tindak Pidana dalam pengangkatan Anak
disusun oleh : Estomihi Simatupang
Mahasiswa Fakultas Hukum MPU Tantular
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pengangkatan anak bukanlah suatu perbuatan melawan hokum selama proses pengangkatan anak telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Hukum Positif Indonesia telah mengatur tentang Pengangkatan anak sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
Pengangkatan anak pada umumnya sering terjadi di Rumah Sakit/ Rumah Bersalin pada anak yang baru lahir dari orang tua yang tidak mau mengasuhnya (kehamilan yang tidak diinginkan) atau orang tua yang tidak mampu untuk membayar biaya persalinan anaknya. Proses pengangkatan anak seperti ini biasanya hanya dilakukan oleh orang tua kandung anak dengan calon orang tua angkat anak atau calon orang tua angkat dengan pihak RS/RB secara diam-diam.
Dalam hal pengangkatan anak, calon orang tua angkat jarang sekali melibatkan Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Pemerintah setempat untuk melakukan pengangkatan anak secara legal menurut peraturan perundang-undangan. Sehingga status dan cara pengangkatan anak seringkali terungkap ketika tindak pidana terjadi pada anak yang diangkat ataupun pada orangtua angkat. Seperti kasus pengangkatan Angelina oleh Keluarga Margaret di Bali yang mana Legaliltas pengangkatan Angelina hanya sampai Akte Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Notaris tanpa adanya Penetapan Pengadilan. Sehingga pengangkatan Angelina oleh Keluarga Magareth adalah tidak sah.
Bukan hanya dalam perbuatan tindak pidana saja timbul masalah dalam pengangkatan anak tetapi juga dalam permasalahan pembagian harta warisan yang akhirnya menimbulkan saling gugat diantara ahli waris dipengadilan.
Minimnya pengetahuan masyarakat akan akibat hokum terhadap pengangkatan anak membuat masyarakat berpikir bahwa tidak ada tindak pidana dalam pengangkatan anak. Tidak tahunya masyarakat akan tindak pidana apa saja yang dapat terjadi dalam pengangkatan anak, menjadi salah satu factor yang membuat masyarakat dalam melakukan pengangkatan anak tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dalam Makalah ini adalah :
a. Tindak Pidana dalam pengangkatan Anak
3. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
a. Untuk mengetahui Tindak Pidana apa saja yang dapat dan mungkin terjadi dalam pengangkatan Anak
4. Metoda Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode diskritif dan diskusi. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan penulis, penulis menggunakan metode studi kepustakaan, dimana penulis memperoleh informasi dari buku dan internet yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Tindak Pidana
a. Pengertian Tindak Pidana
· Menurut Pompe, Pengertian Tindak Pidana adalah Suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tata tertib okum) yang dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib okum dan terjaminnya kepentingan okum.
· Menurt Van Hamel, Pengertian Tindak Pidana ialah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain
· Menurut Simons, Pengertian Tindak Pidana merupakan tindakan melanggar okum pidana yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang okum pidana telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum
· Menurut E.Utrecht, Pengertian Tindak Pidana dengan isilah peristiwa pidana yang sering juga ia sebut delik, karena peristiwa itu suatu perbuatan (handelen atau doen positif) atau suatu melalaikan (natalen-negatif), maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikan itu)
· Kanter dan Sianturi, Pengertian Tindak Pidana didefinisikan suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu, yang dilarang/ diharuskan dan diancam dengan pidana oleh undang-undang okum pidana, bersifat melawan okum, serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang (yang mampu bertanggung jawab).
b. Unsur-unsur Tindak Pidana
Menurut Moeljatno[1] yang menganut pandangan dualistis, unsur-unsur tindak pidana adalah:
1. Perbuatan (manusia)
2. Memenuhi rumusan dalam Undang-Undang (formil)
3. Bersifat melawan okum (syarat materiil).
Pompe[2], yang merumuskan bahwa suatu strafbaar feit itu sebenarnya adalah tidak lain daripada suatu “tindakan yang menurut sesuatu rumusan Undang-Undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum”.
JE. Jonkers[3], merumuskan peristiwa pidana ialah “perbuatan yang melawan okum (wedwerrechtelijk) yang berhubungan dengan kesengajaan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Simons[4], merumuskan strafbaar feit adalah “suatu tindakan melanggar okum yang dengan sengaja dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya, yang dinyatakan sebagai dapat dihukum”.
Simons sebagai penganut pandangan monistis mengemukakan unsur-unsur stafbaar feit adalah sebagai berikut[5]:
1) Perbuatan manusia (positif atau okumus, berbuat atau tidak berbuat)
2) Diancam dengan pidana
3) Melawan okum
4) Dilakukan dengan kesalahan
5) Oleh orang yang bertanggungjawab.
2. Pengangkatan Anak
a. Pengertian Pengangkatan Anak
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian pengangkatan anak:
· Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anakdan Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, bahwa :
- pengertian Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan okum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawabatas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluargaorang tua angkat.
- Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, danmembesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
- Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan,dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnyaberdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
· Menurut Shanty[6] Dellyana : Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandungnya sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut okum yang berlaku dimasyarakat yang bersangkutan
· Menurut Soedharyo Soimin[7] : Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain kedalam keluarganya sendiri, sehingga dengan demikian antara orang yang mengambil anak dan yang diangkat timbul suatu hubungan hokum.
· Menurut Muderis Zaini[8] : Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarganya sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipunggut itu timbul suatu okum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.
· Menurut Djaja S. Meliala[9] :Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan okum yang memberi kedudukan kepada seorang anak orang lain yang sama seperti seorang anak yang sah.
· Menurut Soepomo[10] : Pengangkatan anak adalah mengangkat anak orang lain. Atau anak ini timbul hubungan okum antara orang tua angkat dengan anak angkat seperti hubungan orang tua dengan anak kandung .
· Menurut Amir Martosed[11] : Pengangkatan anak adalah anak yang diambil oleh seseorang sebagai anaknya, dipelihara, dewasa. Diperlakukan sebagai anaknya sendiri. Dan bila nanti orang tua angkatnya meninggal dunia, dia berhak atas warisan orang yang mengangkatnya.
b. Dasar Hukum Pengangkatan Anak
Dasar Hukum dalam pengangkatan anak adalah :
1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979.
4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pengangkatan Anak.
5. Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.
6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Anak.
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
10. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
c. Cara Pengangkatan Anak
Ø Jenis Pengangkatan Anak
Jenis pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak, terdapat 2 jenis pengangkatan anak yaitu :
1. Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia
1.1 Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat;
1.1.1 Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
1.1.2 Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapanpengadilan.
1.2 Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan
1.2.1 Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksudmencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatananak melalui lembaga pengasuhan anak.
1.2.2 Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan pengadilan.
2. Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, meliputi:
a. pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan
b. pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing anak sebagaimana diatas dilakukan melalui putusanpengadilan.
Ø Syarat Pengangkatan Anak
a. Syarat Pengangkatan okumusr Warga Negara Indonesia:
Syarat Bagi Calon Anak Angkat
1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4. Memerlukan perlindungan khusus
Syarat Bagi Calon Orang Tua Angkat
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling linggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan okum;
9. Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis orang tua atau wali anak;
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. Adanya laporan okum atau pekerja okum setempat;
12. Tidak mengasuh calon anak selama 6 (enam) bulan sejak ijin pengasuhan diberikan;
13. Memperoleh ijin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial.
Syarat Pengangkatan Anak antara WNI dengan Warga Negara Asing, apabila Anak Warga Negara Indonesia dan Orang Tua Warga Negara Asing
1. Memperoleh ijin tertulis dari Pemerintah Warga Negara asal Pemohon melalui kedutaan atau Perwakilan Negara Pemohon melalui Kedutaan atau Perwakilan Negara Pemohon yang ada di Indonesia;
2. Memperoleh Ijin dari Menteri;
3. Melalui lembaga pengasuhan anak;
4. Orang tua asing tersebut telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
5. Mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara Pemohon;
6. Membuat pernyataan tertulis bahwa akan melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat;
7. Memenuhi syarat-syarat seperti yang termuat dalam Persyaratan Pengangkatan okumusr Warga Negara Indonesia.
Apabila Anak Warga Negara Asing dan Orang Tua Warga Negara Indonesia
1. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
2. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara Asal Anak.
Ø Tata Cara Pengangkatan Anak
Tata Cara Pengangkatan okumusr Warga Negara Indonesia
1. Melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak;
2. Mengajukan pengajuan Permohonan Penetapaan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non-Islam);
3. Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Penetapan;
4. Kemudian Pengadilan akan meneruskan Salinan Penetapan tersebut kepada Instansi terkait seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian.
Tata Cara Pengangkatan Anak antara WNI dengan Warga Negara Asing
1. Melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak;
2. Mengajukan pengajuan Permohonan Putusan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non Islam);
3. Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Putusan;
4. Kemudian Pengadilan akan meneruskan Salinan Putusan tersebut kepada Instansi terkait seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian.
3. Tindak Pidana Dalam Pengangkatan Anak
Tindak pidana dalam pengangkatan anak telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun karena kurang jelas dan spesifiknya tindak pidana serta kurang beratnya hukuman bagi pelaku seringkali membuat para jaksa dan polisi memakai perundang-undangan lain selain undang –undang perlindungan anak untuk menjerat pelaku terhadap kekerasan anak agar dihukum lebih berat.
Tindak pidana apa saja yang dapat terjadi dalam pengangkatan anak dan dasar hokum yang dipakai oleh polisi untuk menjerat pelaku dan jaksa untuk mendakwa pelaku.
a. Tindak Pidana Perlindungan Anak
Ketentuan Pidana Pengangkatan Anak dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu :
1. Pasal 79 merupakan tindak pidana perbuatan melawan hokum dalam bentuk pelanggaran administrasi yaitu Tindak Pidana bagi mereka yang melakukan pengangkatan anak yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
2. Pasal 80, 81,82,84,85,86,87,90 merupakan Tindak Pidana kejahatan dalam bentuk tidak melakukan tanggung jawab dan melakukan kekerasan fisik, jiwa maupun secara psikologis kepada anak yang diangkat antara lain : kekerasan, pelecehan seksual.
3. Pasal 83,88, 89 merupakan tindak pidana dalam bentuk kejahatan yaitu pemanfaatan anak dengan cara ekploitasi ekonomi maupun seksual dan perdagangan anak dengan dalih pengangkatan anak.
b. Tindak Pidana dalam KUHP
Dengan adanya UU Perlindungan Anak yang merupakan Lex Spesialis tidak serta merta KUHP tidak dipakai lagi apabila ada pidana kejahatan yang dilakukan terhadap anak terutama jika tindak pidana kejahatan yang dilakukan adalah tindak pidana pembunuhan. Hal ini dapat kita lihat dari dakwaan jaksa yang masih memakai pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP untuk memidana seseorang yang melakukan pembunuhan terhadap anak terutama pidana tentang pembunuhan. Contohnya dakwaan terhadap Agus pembunuh Anak dikalideres yang didakwa dengan Pasal 338 dan 340.
Dipakainya KUHP dalam menerapkan pasal-pasal untuk menjerat pelaku meskipun sudah ada UU Perlindungan anak, bukan berarti hal ini bertentangan dengan salah satu asas hokum yaitu asas lex spesialis derogate lex generaly. Menurut penulis pemakaian Pasal 338 sampai dengan 350 KUHP tentang Kejahatan terhadap nyawa pada kasus pembunuhan anak adalah tepat karena dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tak satupun ditemukan kata penyebab mati anak karena pembunuhan atau hilangnya nyawa anak karena pembunuhan melainkan karena kekerasan yang dapat mengakibatkan kematian.
Pengertian kekerasan menurut UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah :
“setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum”.
Pengertian kekerasan terhadap anak menurut Baker adalah adalah tindakan melukai yang berulang – ulang secara fisik dan emosional terhadap anak yang ketergantungan, melalui desakan dan hasrat, hukuman badan yang tak terkendali, degradasi dan cemoohan permanen atau kekerasan seksual, biasanya dilakukan para orangtua atau pihak lain yang seharusnya merawat anak[12]
Dari pengertian kekerasan diatas dapat disimpulkan bahwa akibat kekerasan terhadap anak tidak selalu menyebabkan kematian tetapi dapat juga menimbulkan kesenggsaraan dan juga mengakibatkan kematian. Hal ini berbeda dengan pengertian pembunuhan yaitu perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang[13]
Pidana kejahatan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian ini dapat kita temukan pada pasal 80 ayat 2 yang berbunyi :
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Yang mana pada ayat 1 berbunyi :
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dan bunyi pasal 76C adalah :
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Melihat pasal tersebut diatas maka pengertian kekerasan lebih mendekati dengan pengertian penganiayaan yang terdapat dalam KUHP Bab XX Tentang Penganiayaan, yang mana unsur-unsur dalam KUHP tersebut sama dengan unsur-unsur yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka ketentuan yang terdapat KUHP Bab XX Tentang Penganiayaan tidak berlaku karena asas lex spesialis derogate lex generalis. Namun hal ini tidak berlaku dengan ketentuan yang terdapat pada Bab XIX tentang Kejahatan Terdapap Nyawa (Pasal 338 s/d 350) karena pengertian dan unsur-unsur kejahatatan terhadap nyawa dengan cara melakukan pembunuhan tidak sama dengan unsur-unsur kejahatan terhadap anak dengan cara kekerasan yang mengakibatkan kematian.
c. Tindak Pidana Tenaga Kerja
Salah satu bentuk eksploitasi anak secara ekonomi dengan dalih pengangkatan anak adalah dengan mempekerjakan anak. Eksploitasi anak secara ekonomi ini telah menimbulkan berbagai macam persepsi dimasyarakat, dimana sebagaian orang mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh seorang anak untuk membantu orang tua bukanlah sebuah ekploitasi anak secara ekonomi. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan oleh anak. Dengan kata lain, apabila menyimpang dari ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak secara ekonomi.
Ketentuan mengenai pekerja anak diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 75 UU Ketenagakerjaan. Pada dasarnya Pasal 68 UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak, akan tetapi terdapat pengecualian di dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai hak-hak bagi pekerja anak, sebagai berikut:
1. Pekerja anak yang melakukan pekerjaan ringan
Bagi anak yang telah berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan okum anak tersebut. Perusahaan yang akan mempekerjakan anak dalam lingkup pekerjaan ringan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas;
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, terdapat pengecualian bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya, yaitu tidak diperlukan hal-hal yang ada dalam huruf a, b, f, dan g di atas.
Bagi pengusaha yang melanggar persyaratan-persyaratan ruang lingkup pekerjaan ringan bagi pekerja anak, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (okumus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
2. Pekerja anak yang bekerja di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
Yang dapat bekerja di tempat kerja tersebut adalah anak yang berumur paling sedikit empat belas (14) tahun. Namun, pengusaha yang bersangkutan harus memiliki beberapa persyaratan bagi pekerja anak yang bekerja ditempatnya, yaitu:
a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Pekerja anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya
Tujuan dari jenis pekerjaan anak ini adalah agar usaha untuk mengembangkan bakat dan minat anak tidak terhambat pada umumnya. Pengusaha yang mempekerjakan anak untuk mengembangan bakat dan minat pekerja anak tersebut, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pekerjaan dilakukan di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b.waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari, dan;
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, okum, dan waktu sekolah.
Bagi pengusaha yang melanggar persyaratan tersebut, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (okumus juta rupiah).
Hubungan hokum UU Perlindungan Anak dengan UU Ketenagakerjaan
Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Ketenagakerjaan merupakan sama-sama UU yang bersifat khusus namun kedua Undang-undang tersebut saling berhubungan satu dengan lain. Dalam UU Perlindungan anak tidak menerangkan secara rinci bagaimana okumu yang dimaksud dengan eksploitasi anak secara ekonomi dan kriteria apa yang menunjukkan bahwa seorang anak telah dieksploitasi secara ekonomi (dalam hal ini jika anak dipekerjakan sebagai tenaga kerja). Tetapi dalam UU Ketenagakerjaan hal ekploitasi anak dapat kita lihat pada pasal 68 sampai dengan pasal 75, yang mana apabila seorang anak yang dipekerjakan diluar ketentuan yang disebutkan pada pasal 68 sampai dengan 75 maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi.
Ketentuan pidana tentang eksploitasi anak secara ekonomi memang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terdapat dalam Pasal 88 yang berbunyi :
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Tindak Pidana Eklpoitasi anak secara ekonomi dengan cara mempekerjakan anak haruslah sesuai dan tidak bertentangan antara UU Perlindungan Anak yang dipakai untuk memidana pelaku kejahatan dengan UU Ketenagakerjaandengan yang mengatur lingkup dan batas pekerjaan anak. Selain hubungan tersebut diatas UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat juga dihubungkan (juncto) dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 190 dalam hal penambahan sanksi administrasi bagi perusahaan (badan hokum/badan usaha) dengan mencabut izin perusahaan.
d. Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah “Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”.
Adapun Unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah :
1. Adanya tindakan atau perbuatan yang dilakukan yaitu: perekrutan , pemindahan , pengiriman, penampungan atau penerimaan seseorang dalam perdagangan manusia
2. Cara, ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
3. Tujuan yaitu untuk eksploitasi. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hokum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial
Jika memenuhi salah satu unsur dari ketiga unsur tersebut diatas maka seseorang dapat dipidana dengan pidana kejahatan perdagangan orang.
Orang tua angkat dapat dituduh melakukan tindak pidana human traficking atau perdagangan manusia bila melakukan pengangkatan anak tanpa melalui prosedur dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Tindak pidana perdagangan orang yang dimaksud dalam pengangkatan anak adalah ketika pengangkatan anak dilakukan dengan menggunakan pemberian sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang okumu atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi. Dalam hal ini calon orang tua angkat memanfaatkan kelemahan orangtua kandung dari segi kekurangan atau kelemahan ekonomi. Sehingga orang tua kandung terpaksa dengan ikhlas memberikan anaknya untuk diangkat menjadi anak oleh orang tersebut. Seperti pada kasus Angelina di Bali yang mana Keluarga Margareth memanfaatkan kelemahan dari sisi ekonomi orang tua kandung Angelina dengan menggunakan pemberian (membayar biaya persalinan sebesar 1jt dan uang tambahan sebesar 800 ribu rupiah untuk biaya perawatan hamidah ibu kandung angelina)[14] sehingga Orang Tua Kandung Angelina dengan sadar (conset) memberikan persetujuan anaknya Angelina untuk diangkat sebagai anak oleh Keluarga Margareth.
Pengangkatan anak dengan cara seperti tersebut diatas disamping melakukan pidana kejahatan yang diancam dengan UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat juga diancam dengan Pidana Kejahatan melakukan tindak pidana perdagangan orang karena telah memenuhi salah satu unsur perbuatan tindak pidana perdagangan orang yang mana salah satu unsur tersebut adalah memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
Jika UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipakai untuk menjerat Margareth pada Kasus Angelina dibali karena telah memenuhi salah satu unsur tindak pidana perdangan orang maka Margareth dapat dipidana dengan pasal 7 ayat 2, yang menyatakan :
“tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup
dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
Selain unsur cara melakukan pengangkatan yang masuk dalam ranah tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatas, tujuan eksploitasi dengan dalih pengangkatan anak juga dilakukan oleh orang tua angkat dengan disadari atau tanpa disadari dan/atau tanpa mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh orang tua angkat terhadap anak angkat merupakan perbuatan eksploitasi anak secara ekonomi atau mengakibatkan anak terekploitasi. Perbuatan ini dapat dipidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyatakan
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (okumus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
BAB III
PENUTUP
B. Kesimpulan
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan okum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Pelaksanaan Pengangkatan Anak telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Tindak pidana dalam pengangkatan anak telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun karena kurang jelas dan spesifiknya tindak pidana serta kurang beratnya hukuman bagi pelaku seringkali membuat para jaksa dan polisi memakai perundang-undangan lain selain undang –undang perlindungan anak untuk menjerat pelaku terhadap kekerasan anak agar dihukum lebih berat.
Tindak pidana selain yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam hal pengangkatan anak, terdapat juga tindak pidana lain yang diatur dalam perundang-undangan lain yang juga dapat dipakai menjerat pelaku seperti :
1. Tindak Pidana dalam KUHP
2. Tindak Pidana Tenaga Kerja
3. Tindak Pidana Perdagangan Orang
C. Saran
Melihat banyaknya kemungkinan tindak pidana yang terjadi dalam hal pengangkatan anak dan masih kurang jelas dan spesifiknya serta kurang beratnya hukuman bagi pelaku tindak pidana sebagaiman diatur dalam UU Perlindangan Anak No No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 maka sebaiknya UU Perlindungan Anak tersebut perlu direvisi kembali agar lebih sempurna.
Daftar Pustaka
1. UU Anak No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
4. PP No. 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan Pengangkatan anak
5. Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
6. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
7. Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta, 1983.
8. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
9. Prof Dr. Jur Andi Hamzah, Delik-delik tertentu didalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
[1] Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta, 1983, hal 60
[2] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hal. 72
[3] Ibid hal. 75
[4] Ibid hal. 75
[9] Djaja S. Meliala, 1982: 3
[12] Baker 1987:23