Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Macam-macam Sita dalam Hukum Perdata


{mosimage} Kepentingan adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yang diatur dalam hukum perdata. Dalam hal seorang anggota masyarakat yang kepentingannya dilanggar oleh yang lainnya dapat mengajukan gugatan keperdataan ke pengadilan, dan dalam mengajukan gugatan tersebut bukan saja ia mengharapkan agar memperoleh putusan yang menguntungkan, tetapi disamping itu pula bahwa putusannya tersebut akhirnya dapat dilaksanakan dan pada akhirnya terpenuhi haknya. Suatu putusan dimana seorang dimenangkan, kemudian misalnya tidak dilaksanakan maka bagi yang menang akan menjadi tidak berarti sama sekali. Oleh karena itu hukum acara perdata mengenal lembaga Sita. Penyitaan berasal dari terminologi BESLAG (Belanda), istilah Indonesia Beslah, tetapi istilah bakunya ialah Sita atau Penyitaan. Penyitaan berarti menempatkan harta tersita dibawah penjagaan pengadilan untuk memenuhi kepentingan penggugat atau kreditor.

Macam-macam Sita Dalam Hukum Perdata

1. Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag)

Revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer yang artinya mendapatkan. Perkataan Revindicatoir Beslag mengandung pengertian penyitaan untuk mendapatkan hak kembali. Maksudnya penyitaan ini adalah agar barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung. Dari pasal 226 ayat (1) HIR dan pasal 260 ayat (1) R.Bg dapat diketahui bahwa sita revindikasi mempunyai kekhususan terutama terletak pada obyek barang tersita dan kedudukan penggugat atau barang yaitu :
  • hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat)
  • barang itu berada di tangan orang lain tanpa hak
  • permintaan sita diajukan oleh pemilik agar dikembalikan kepadanya.
Syarat atau alasan pokok sita revindikasi adalah adanya obyek sengketa barang bergerak, terdapat pemohon pemilik barang, permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan dan Barang dikuasai tergugat tanpa hak.

2. Sita Jaminan (Conversatoir Beslag)

Perkataan conservatoir beslag adalah berasal dari perkataan conserveren yang berarti menyimpan. Makna conversatoir beslag ialah untuk menyimpan hak-hak seorang untuk menjaga agar penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan tergugat. Syarat-syarat utama sita jaminan adalah :
  • Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan akan menggelapkan atau menghilangkan barang-barangnya.
  • Barang yang disita itu berupa kepunyaan yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat.
  • Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
  • Dapat dilakukan atau diletakkan baik tehadap barang bergerak atau yang tidak bergerak.

Dalam praktek permohonan akan sita jaminan lazimnya dilakukan dalam surat gugat, dan dalam petitum dimohonkan pernyataan sah dan berharga, atau dengan kata lain permohonan sita jaminan tersebut diajukan sebelum dijatuhkan putusan. Sedangkan ciri-ciri sita jaminan adalah sebagai berikut : 
  • Sita jaminan diletakkan atas harta yang disengketakan status kepemilikannya atau terhadap harta kekayaan tergugat dalam sengketa utang piutang atau juga dalam sengekta dan tututan ganti rugi.
  • Obyek sita bisa barang bergerak atau tidak bergerak, bisa berwujud atau tidak berwujud.
  • Pembatasan sita jaminan bisa hanya barang-barang tertentu atau seluruh harta kekayaan tergugat.
  • Tujuan penyitaan untuk menjamin gugatan agar tidak hampa (illusoir)

3. Sita Harta Bersama (Marital Beslag)

Selain sita revindikasi dan sita jaminan terdapat pula bentuk khusus yang diterapkan terhadap harta bersama suami-istri, apabila terjadi sengketa perceraian atau pembagian harta bersama. Tujuan utamanya adalah membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung. Karakteristik penerapan yang melekat pada sita harta bersama meliputi seluruh harta bersama yang dikuasai oleh para pihak, bukan hanya yang ada di tangan tergugat saja tetapi juga yang ada pada penggugat atau pihak ketiga.

4. Sita Eksekusi (Executorial Beslag)

Sita eksekusi adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya. Sita eksekusi ini biasa dilakukan terhadap putusan yang mengharuskan penggugat membayar sejumlah uang, sedangkan tentang tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi ini diatur dalam pasal 197 HIR atau pasal208 R.Bg.

Sekiranya sudah diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi Sita Eksekusi karena sita jaminan menurut asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ada dua macam sita eksekusi :

  1. Sita Eksekusi Langsung; yakni sita eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik debitur atau pihak yang kalah.
  2. Sita Eksekusi yang Tidak Langsung; adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.

oleh : Drs. H. Ghufron Sulaiman, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar)
 *) Disampaikan pada acara Orientasi Peningkatan Profesionalisme Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar 
sumber : http://pta-makassarkota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=356:macam-macam-sita-dalam-hukum-perdata&catid=1:berita&Itemid=180

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macam-macam Sita dalam Hukum Perdata"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE