Perbedaan Antropologi Hukum dengan Sosiologi Hukum
Apabila
antroplogi hukum mengunakan hukum yang ideal sebagai titik tolak dalam
penelitian untuk mengetahui apakah dan sejauh manakah kaidah-kaidajh hukum itu
dilaksanakan anggota-anggota masyarakat tertentu, terutama masyarakat sederhan
atau masyarakat pedesaan ; maka sosiologi hukum menggunakan hukum ideal sebagai
titik tolak penelitiannya untuk mengetahui apakah dan sejauh manakah
kaidah-kaidah hukum itu berlaku sesunguhnya dalam pergaulan hidup masyarakat,
terutama masyarakat modren.
Jadi
sosiologi hukum bermaksud untuk menggambarkanhukum yang sebenar-benarnya
berlaku dalam pergaulan masyarakat, yang implisit berlaku bukan yang ekplisit
menurut kaidah-kaidah hukumnya yang ideologis. Dalam sosiologi hukum nampak
adanya saling pengaruh mempengaruhi antara hukum dengan faktor-faktor
kemasyarakatan yang lain, misalnya pengaruh ekonomi, pengaruh agama dan
sebagainya (perhatikan peldooin, 1954: 348). Dengan demikian nampak seolah-olah
batas antara sosiologi hukum dan antropologi hukum menjadi samar-samar,
diarenakan seolah-olah tujuannya sama.
0 Response to "Perbedaan Antropologi Hukum dengan Sosiologi Hukum"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE