Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Perbedaan Antropologi Hukum dengan Sosiologi Hukum

Apabila antroplogi hukum mengunakan hukum yang ideal sebagai titik tolak dalam penelitian untuk mengetahui apakah dan sejauh manakah kaidah-kaidajh hukum itu dilaksanakan anggota-anggota masyarakat tertentu, terutama masyarakat sederhan atau masyarakat pedesaan ; maka sosiologi hukum menggunakan hukum ideal sebagai titik tolak penelitiannya untuk mengetahui apakah dan sejauh manakah kaidah-kaidah hukum itu berlaku sesunguhnya dalam pergaulan hidup masyarakat, terutama masyarakat modren.

Jadi sosiologi hukum bermaksud untuk menggambarkanhukum yang sebenar-benarnya berlaku dalam pergaulan masyarakat, yang implisit berlaku bukan yang ekplisit menurut kaidah-kaidah hukumnya yang ideologis. Dalam sosiologi hukum nampak adanya saling pengaruh mempengaruhi antara hukum dengan faktor-faktor kemasyarakatan yang lain, misalnya pengaruh ekonomi, pengaruh agama dan sebagainya (perhatikan peldooin, 1954: 348). Dengan demikian nampak seolah-olah batas antara sosiologi hukum dan antropologi hukum menjadi samar-samar, diarenakan seolah-olah tujuannya sama.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Antropologi Hukum dengan Sosiologi Hukum"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE