Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum tertulis :
Sumber Hukum Tidak Tertulis
- Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
- Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia.
- Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar.
- KUH Perdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III.
- KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga.
- UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang.
- Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
- Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
- UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization.
- Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal.
- Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil.
- UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah.
Sumber Hukum Tidak Tertulis
- Yurisprudensi
- Konvensi (Kebiasaan)
- Doktrin (ilmu Pengetahuan)
- Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.
0 Response to "Sumber Hukum Perbankan"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE