Pengertian Bank dan Hukum Perbankan
Menurut Pasal 1 butir 1 UU No. 7 Tahun 1992,
bank adalah badan usaha yangmenghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannyakepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Pasal 1 butir 2 UU No. 10 Tahun 1998,
bank adalah badan usaha yangmenghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk"bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut David H Friedmann,
bank adalah sebagai perantara keuangan antara penabung dengan peminjam, yaitu menerima uang yang hendak ditabung,kemudian meminjamkannya kepada konsumen, pengusaha dan pemerintah yangmemerlukan dana pinjaman
Prof. G.M. Verryn Stuart,
bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang kertas atau logam. Dalam hal ini bakn bersifat pasif dan aktif.
Pengertian Hukum Perbankan
Menurut Muhammad Djumhana :
“Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lain”
Munir Fuady :
hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan,
Menurut Hermansyah :
Hukum Perbankan adalah keseluruhan norma tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang bank. Bersifat tertulis dan tidak tertulis
0 Response to "Pengertian Bank dan Hukum Perbankan"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE