Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Hak Milik

Hak Milik
Hak atas tanah yang turun temurun, terkuat dan terpenuh
Ø  Terkuat, Hak Milik tidak mudah hapus dan musnah serta mudah dipertanahkan terhadap hak pihak lain, oleh karena itu harus didaftarkan menurut PP No.24/1997
Ø  Terpenuh, ini menandakan kewenangan pemegang hak milik itu paling penuh dengan dibatasi ketentuan pasal 6 UUPA tentang fungsi social tanah
Ø  Turun temurun, berarti jangka waktunya tidak terbatas, dapat beralih karena perbuatan hukum dan peristiwa hukum

“Hak Milik adalah hak atas tanah, karena itu tidak meliputi pemilikan kekayaan alam yang terkandung dalam tubuh bumi dan yang ada dibawah / didalamnya”




Dasar Hukum Hak Milik
UUPA
Ø  Pasal 20 s/d 27 ; pasal 50 ayat (1) dan pasal 56
Ø  Ketentuan Koversi pasal I, II, VII
Luar UUPA
Ø  UU No. 56 Prp/1960 tentang Penepatan Luas Tanah Pertanian
Ø  PP No. 24/1997 pengganti PP No. 10/1961 tentang Pendaftaran Tanah
Ø  Peraturan Menteri Negara Agrari/Kepala Badan Pertahanan No. 9/1999, tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Ø  PP No. 28/1997 tentang Perwakafan Hak Milik
Ø  UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun
Ø  UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.




PP No. 38 Tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Pasal 1,2,3 dan 4
Ø  Bank-bank yang didirikan oleh Negara (Bank Negara)
§  Untuk tempat bangunan-bangunan yang diperlukan guna menunaikan tugasnya serta untuk perumahan bagi pegawai-pegawainya
§  Yang berasal dari pembelian dan pelelangan umum sebagai eksekusi dari Bank yang bersangkutan, dan ketentuan bahwa jika Bank sendiri tidak memerlukannya untuk keperluan tersebut pada huruf a, dalam waktu 1 tahun sejak diperolehnya, tanah itu harus dialihkan kepada pihak lain yang memiliki hak milik
Ø  Perkumpulan koperasi-koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan UU No.79 Tahun 1958
Ø  Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Agama
Ø  Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial




Subjek Hak Milik (Ny. Arie S. Hugalung)
Ø  Menganut asas kewarganegaraan dan asas persamarataan bagi pria dan wanita (pasal 9 UUPA)
Ø  Asas Umum : Perorangan (pasal 20 ayat 1 UUPA)
Ø  Warganegara Indonesia merupakan pelaksana asas kebangsaan sebagai salah satu dasar UUPA (pasal 21 ayat 1 UUPA)
Ø  WNI tunggal (asas khusus). UUPA memandang seseorang yang mempunyai 2 kewarganegaraan sebagai orang asing (pasal 21 ayat 4 UUPA) karena pada saat lahirnya UUPA masih masih dikenal dwi-kewarganegaraan.
Ø  Badan-badan hukum tertentu (pasal 21 ayat 2 UUPA) yang berdasarkan PP 38/1963 dapat mempunyai Hak Milik, yaitu : Bank-bank Pemerintah, Badan-badan Koperasi Pertanian, Badan-badan Sosial, Badan-badan Keagamaan.
Permasalahan Hukum Hak Milik
Ø  Larangan pemindahan hak milik kepada warga negara asing, badan hukum Indonesia (kecuali yang ditetapkan dalam PP No. 38/1963) dan badan hukum asing (pasal 6 ayat 2 UUPA)
Ø  Peristiwa hukum yang menyebabkan beralihnya hak milik kepada pihak-pihak yang tidak berwenang sebagai pemegang hak milik seperti warga negara asing, masih diakui/diperbolehkan oleh UUPA dengan syarat orang asing tersebut tidak boleh memegang hak milik itu lebih dari 1 tahun dan harus mengalihkannya pada pihak yang memenuhi syarat.
Peristiwa hukum yang menyebabkan berakhirnya hak milik kepada WNA :
-       Percampuran harta karena perkawinan campuran
-       Pewarisan tanpa wasiat
-       Peralihan WNI menjadi WNA




Isi (hubungan hukum) Hak Milik             
Ø  Wewenang penuh dibandingkan dengan hak-hak lain, objeknya dapat berupa tanah bangunan atau tanah pertanian, untuk itu dapat digunakan untuk usaha pertanian maupun untuk mendirikan bangunan. Sedangkan hak guna bangunan hanya untuk mendirikan bangunan dan hak guna usaha untuk pertanian, perikanan dan peternakan.
Ø  Walaupun mempunyai wewenang penuh tetapi masih ada pembatasan, yaitu tetap terikat pada ketentuan master plan atau dari pemda tingkat I, kecuali untuk daerah pertanian tidak dapat digunakan untuk real estate, begitu sebaliknya.
Kewenangan Pemegang Hak Milik
Ø  Dapat menggunakan
Ø  Dapat menggunakan hasil
Ø  Dapat melakukan tindakan hukum lainnya
Sifat / Ciri-ciri Hak Milik
Ø  Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PP 10/1961)
Ø  Dapat beralih kepada ahli waris
Ø  Dapat dialihkan
Ø  Dapat diwakafkan
Ø  Turun temurun
Ø  Dapat dilepaskan
Ø  Dapat dijadikan induk hak-hak lain
Ø  Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan




Jangka waktu hak milik tidak terbatas, mengingat sifatnya yang turun temurun
Menurut pasal 22 UUPA, hak milik terjadi karena :
1.      Hukum Adat
-       Pembukuan tanah bagian tanah Ulayat
-       Aanslibbing (lidah tanah)
2.      Penetapan Pemerintah
-       Pemberian hak baru
-       Perubahan dari hak guna bangunan menjadi hak milik
3.      Karena Undang-undang (konvensi UUPA 1960)




Hapusnya Hak Milik
1.      Tanah menjadi tanah Negara
-       Pencabutan hak
-       Dilepaskan secara sukarela
-       Dicabut untuk kepentingan umum
-       Tanahnya ditelantarkan
-       Tanahnya dialihkan pada WNA




2.      Tanah Musnah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Milik"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE