Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Jenis-Jenis Putusan

Pasal 185 (1) HIR membedakan antara putusan akhir dan bukan putusan akhir.

Putusan Akhir adalah  putusan yang mengakhiri suatu perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu. Putusan akhir ada yang bersifat menghukum (condemnatoir), ada yang bersifat menciptakan  (constitutif), dan ada yang bersifat menerangkan atau menyatakan (declaratoir).

Putusan Condemnatoir adalah putusan yang menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi atau membayar sejumlah uang tertentu. Putusan condemnatoir memberi  alat hak eksekutorial , jadi mempunyai kekuatan mengikat dan dipaksakan.

Putusan Constitutif adalah putusan yang meniadakan  atau menciptakan suatu keadaan hukum baru, misalnya pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pernyataan pailit dan pemutusan perjanjian.

Putusan Declatoir adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya anak yang menjadi sengketa adalag anak lahir dari perkawinan sah, putusan yang menolak gugatan.

Putusan yang bukan putusan akhir (putusan sela atau putusan antara) adalah putusan yang berfungsi untuk memperlancar jalannya persidangan. Putusan sela hanya dimintakan banding bersama-sama dengan banding putusan akhir perkara yang sama. Kecual putusan akhir dan putusan sela dikenal pula putusan praeparatoir dan putusan interlocutoir.

Putusan Praeparatoir adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruh atas pokok perkara  atau putusan akhir. Contoh putusan yang untuk menggabungkan perkara (dua perkara) atau untuk menolak diundurnya pemeriksaan saksi.

Putusan Interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, misalnya pemeriksaan untuk pemeriksaan saksi atau pemeriksaan setempat. Putusan interlocutoir berpengaruh terhadap putusan akhir.

Menurut RV masih dikenal dua putusan lagi, yaitu putusan insidentil dan putusan provisionil (pasal 332 RV)

Putusan Insidentil adalah putusan yang berhubungan dengan insiden

Putusan Provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan-tindakan putusan akhir dijatuhkan . Kecual berbagai putusan tersebut dikenal pula istilah putusan gugur dan putusan verstek.

Putusan Gugur dijatuhkan oleh hakim apabila penggugat tidak datang pada sidang meskipun  telah dipanggil secara layak

Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis-Jenis Putusan"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE