Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Malpraktek Medis

Oleh Estomihi F.P Simatupang
Kata “malpraktek” bukanlah menjadi sebuah kata yang asing lagi bagi kita saat ini. Malpraktek seolah-olah menjadi identik dengan pelayanan buruk dokter. Meskipun dalam UU yang berkaitan dengan kesehatan baik UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit maupun UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak ada ditemukan satu katapun tentang malpraktek yang mengatur pengertian tentang malpraktek.

Ketika kita mendengar kata malpraktek maka bayangan kita langsung tertuju kepada dokter. Sehingga ketika seseorang dikatakan melakukan perbuatan malpraktek maka yang pertama sekali timbul dari pikiran kita adalah dokter. Padahal malpraktek adalah suatu istilah yang mempunyai konotasi buruk bersifat stigmatis, menyalahkan. Praktek buruk dari seseorang yang memegang suatu profesi dalam arti umum. Tidak saja hanya profesi medis saja, sehingga juga ditujukan kepada profesi lainnya seperti advokat, akuntan, wartawan dll.
Pengertian masyarakat tentang malpraktek juga dinilai masih kurang dan tidak paham. Jika membaca dan melihat pemberitaan tentang malpraktek medis sungguh jarang kita mendengar adanya laporan malpraktek medis karena tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktek) atau STR (Surat Tanda Registrasi). Ketika si pasien telah meninggal dunia atau mengalami cacat barulah dianggap sebagai sebuah malpraktek medis. Bahkan ironisnya lagi adalah adanya pasien yang meninggal atau mengalami cacat ditempat praktek yang tidak memiliki izin baik (Surat Izin Praktek) atau STR (Surat Tanda Registrasi). Hal inilah yang semakin membuktikan bahwa masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengertian dan unsur-unsur terjadinya malpraktek medis.
Pandangan terhadap malpraktek kedokteran juga dapat dilihat dari sudut kewajiban dokter yang dilanggar, artinya dihubungkan dengan kewajiban dokter. Kesalahan dokter karena tidak memiliki Surat Izin Praktik dan/atau Surat Tanda Registrasi juga dapat disebut sebagai malpraktek kedokteran sebagaimana terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 dan pasal 36 yang ancaman pidananya diatur dalam pasal 76 UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
Belakangan ini kita mendengar sebuah malpraktek yang dilakukan disebuah klinik di Jakarta Selatan atau Klinik Chiropraktek yang mengakibatkan matinya pasien. Kejadian ini menjadi topik yang hangat di berita dan juga tak luput dari media social. Sebuah fakta terungkap bahwa ternyata Ijin Klinik Chiropraktek ini illegal alias tidak memiliki ijin.


2.      Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dalam Makalah  ini adalah :
a.         Pengertian Malpraktek Medis
b.        Unsur-unsur  Malpraktek Medis
c.         Aspek Hukum Malpraktek Medis

3.      Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
a.       Untuk mengetahui apakah itu malpraktek Medis ?

4.      Metoda Penulisan
Dalam penulisan makalah ini,  penulis menggunakan metode diskritif dan diskusi. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan penulis, penulis menggunakan metode studi kepustakaan, dimana penulis memperoleh informasi dari buku dan internet yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.





BAB II
PEMBAHASAN
1.    Pengertian Malpraktek Medis
·         Menurut Stedman’s Medical Dictionary
Malpraktek adalah salah cara mengobati suatu penyakit atau luka karena disebabkan sikap tindak yang acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi criminal.

·         Menurut Coughlin’s Dictionary Law
Malpraktek adalah sikap tindak professional yang salah dari seorang yang berprofesi, seperti dokter, ahli hokum, akuntan, dokter gigi, dokter hewan.

·         Menurut Balck’s Law Dictionary
Malpraktek adalah sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini pada umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter , pengacara, akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan professional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar didalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tererbut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk didalamnya setiap sikap tindak professional yang salah, kekurangan keterampilan yang  tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hokum, praktek buruk, atau illegal atau sikap immoral.

·         Menurut The Oxford Illustrated Dicionary
Malpraktek adalah sikap tindak yang salah; (hokum) pemberian pelayanan terhadap pasien yang tidak benar oleh profesi medis; tindakan yang illegal untuk memperoleh keuntungan sendiri sewaktu dalam posisi kepercayaan.

Dari pengertian diatas bahwa yang dimaksud dengan malpraktek adalah : tindakan dokter/ dokter gigi atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan standar profesi, standar prosedur dan informed consent yang mengakibatkan kematian atau cacat dan/atau kerugian materi pada pasien baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja.

2.    Unsur-unsur Malpraktek Medis
Untuk memahami malpraktek medis dari padangan hokum, pengertian dan isinya  serta akibat hokum bagi pembuatnya harus memahami isi dan syarat yang secara utuh ada dalam tiga aspek pokok malpraktek medis tersebut. Perbuatan malpraktek medis terdapat pada pemeriksaan, menarik diagnosis atas fakta hasil pemeriksaan, wujud perlakuan terapi, maupun perlakuan untuk menghindari kerugian dari salah diagnosis dan salah terapi.
Perbuatan dalam perlakukan medis dokter dapat berupa perbuatan aktif dan dapat pula perbuatan pasif. Perbuatan dalam pelayanan/ perlakuan medis dokter yang dapat dipersalahkan pada pembuatnya harus mengandung sifat melawan hokum. Sifat melawan hokum yang timbul disebabkan oleh beberapa kemungkinan antara lain :
·         Dilanggarnya standar profesi kedokteran;
·         Dilanggarnya standar operasional procedural;
·         Dilanggarnya hokum, misalnya praktik tanpa SIP (Surat Izin Praktek) atau STR (Surat Tanda Registrasi);
·         Dilanggarnya kode etik kedokteran;
·         Dilanggarnya prinsip-prinsip umum kedokteran;
·         Dilanggarnya kesusilaan umum;
·         Praktek kedokteran tanpa informed consent;
·         Terapi tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien;
·         Terapi tidak sesuai dengan informed consent
Pertimbangan untuk menentukan adanya malpraktek kedokteran tidak dapat dipisahkan dari sikap bathin dokter sebelum berbuat sesuatu kepada pasiennya. Sikap bathin yang diperlukan dalam malpraktek kedokteran dapat berupa kesengajaan atau kelalaian. Unsur-unsur yang mengakibatkan terjadinya malpraktek antara lain :
·         Adanya perbuatan (aktif maupun pasif) tertentu dalam praktek kedokteran
·         Yang dilakukan oleh dokter atau yang ada dibawah perintahnya
·         Dilakukan terhadap pasiennya
·         Dengan sengaja maupun kelalaian
·         Yang bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip professional kedokteran atau melanggar hokum, atau dilakukan tanpa wewenang baik disebabkan tanpa informed consent, tanpa STR, tanpa SIP dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien dan sebagainya.
·         Yang menimbulkan akibat kerugian bagi kesehatan fisik maupun mental, atau nyawa pasien

3.    Aspek Hukum Malpraktek Medis
1.      Aspek Hukum Perdata
Hubungan dokter dengan pasien merupakan transaksi teraupetik yaitu hubungan hokum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak [1]. Berbeda dengan transaksi yang biasa dilakukan masyarakat, transaksi teraupetik memiliki sifat atau ciri yang berbeda dengan perjanjian pada umumnya, kekhususan terletak pada atau mengenai objek yang diperjanjikan.Hubungan hokum dokter dengan pasien dalam kontrak teraupetik membentuk pertanggung jawaban perdata malpraktek kedokteran.
Disamping melahirkan kewajiban bagi para pihak, hubungan hokum antara dokter dan pasien juga membentuk pertanggung jawaban hokum masing-masing. Bagi pihak dokter , prestasi berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu in casu berbuat salah atau keliru dalam perlakukan medis yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan kesehatan pasien adalah kewajiban hokum yang sangat mendasar dalam perjanjian dokter dengan pasie (kontrak teraupetik) yang dalam Pasal 39 UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran disebut sebagai kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien.
Ukuran berbuat sesuatu secara maksimal dengan sebaik-baiknya harus berdasarkan pada standar profesi medis dan standar prosedur  atau bagi dokter atau yang dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Prakter Kedokteran disebutkan dengan istilah”standar profesi dan standar operasional prosedur” (pasal 50 jo 51). Sementara dalam pasal 44 (1) disebut sebagai standar pelayana kedokteran atau dokter gigi yang isinya dibedakan menurut jenis dan starata pelayana kesehatan (ayat 2) . Standar pelayanan kedokteran dan dokter gigi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri (Ayat3)
.           Beban pertanggung jawaban dokter terhadap akibat malpraktek kedokteran karena wanprestasi lebih luas dari beban pertanggung jawaban karena perbuatan melawan hokum dari pasal 1236 jo 1239 BW, selain penggantian kerugian pasien juga dapat menuntut  biaya dan bunga. Wujud kerugian dalam wanprestasi pelayana dokter harus benar-benar akibat (causal verband) dari perlakuan medis yang menyalahi standar profesi kedokteran dan SOP.
            Apabila dalam perlakuan medis terdapat kesalahan dengan menimbulkan akibat kerugian  maka pasien berhak menuntut adanya penggantian kerugian berdasarkan perbuatan melawan hokum (Pasal 1365 BW). Dalam hal ini perlakukan medis dokter yang menyalahi standa profesi kedokteran dan SOP dapat masuk dalam kategori melawan hokum.

2.      Aspek Hukum Pidana
Malpraktek medis bisa bisa masuk lapangan hokum  pidana apabila memenuhi syarat-syarat tertentu dalam 3 aspek, yaitu :
a)   Syarat dalam sikap batin
Sikap batin adalah sesuatu yang ada dalam batin sebelum seseorang berbuat. Apabila kemampuan mengarahkan dan mewujudkan alam batin kedalam perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang, hal itu disebut kesengajaan. Namun apabila kemampuan berpikir , berperasaan, berkehendak itu tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam hal melakukan suatu perbuatan yang pada kenyataannya dilarang, maka sikap batin tersebut dinamakan kelalaian (culpa). Jadi perbedaan antara kesengajaan dan kelalaian sebenarnya hanyalah dari sudut tingkatannya (graduasi belaka)
       
b)   Syarat dalam perlakuan medis
Yaitu syarat perlakuan medis yang menyimpang. Semua perbuatan dalam pelayanan medis  dapat mengalami kesalahan (sengaja atau lalai ) yang pada ujungnya menimbulkan malpraktek kedokteran apabila dilakukan secara menyimpang.

c)   Syarat mengenai hal akibat
Yaitu syarat mengenai timbulnya kerugian bagi kesehatan atau nyawa pasien. Akibat yang boleh masuk pada lapangan malpraktek medis harus akibat yang merugikan pihak yang ada hubungan hokum dengan dokter. Apakah malpraktek medis masuk dalam lapangan perdata atau pidana, penentu pada akibat. Sifat akibat dan letak hokum  pengaturannya menentukan kategori malpraktek kedokteran antara malpraktek pidana atau perdata.
Dalam hokum pidana akibat merugikan yang masuk dalam ranah hokum pidana apabila jenis kerugian tersebut masuk dalam rumusan kejahatan menjadi unsur tindak pidana akibat kematian dan luka yang merupakan unsur kejahatan pasal 359 dan 360 maka bila kelalaian/ culpa perlakukan medis terjadi dan mengakibatkan kematian atau luka sejenis yang ditentukan dalam pasal ini maka perlakuan medis masuk kategori malpraktek pidana.

Ada perbedaan akibat kerugian oleh maplraktek perdata dengan malpraktek pidana. Kerugian karena malpraktek perdata lebih luas dari malpraktek pidana. Akibat-akibat malpraktek perdata khususnya termasuk perbuatan melawan hokum terdiri atas kerugian materiil dan idiil. Bentuk-bentuk kerugian tidak dimuat secara khusus dalam UU. Akibat malpraktek kedokteran yang menjadi tindak pidana harus berupa akibat yang sesuai yang ditentukan dalam UU.
Malpraktek pidana yang sering terjadi akibat tindakan medis antara lain :
a.       Penganiayaan (mishandeling)
Malpraktek medis dapat menjadi penganiayaan jika ada kesengajaan , baik terhadap perbuatan maupun akibat perbuatan.  Pembedahan tanpa informed consent termasuk penganiayaan. Sifat melawan hukumnya terletak pada tanpa informed consent sehingga jika ada informed consent maka pembedahan secara penganiayaan kehilangan sifat melawan hokum. Informed consent merupakan dasar peniadaan pidana, sebagai alasan pembenar, bukan alasan pemaaf.
      Selain itu, alasan pembenar pembedahan sebagai penganiayaan juga terletak pada maksud dan tujuannya, yakni untuk mencapai tujuan yang patut. Arrest HR (10-2-1902) dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa “jika menimbulkan luka atau sakit pada tubuh bukan menjadi tujuan melainkan sarana belaka untuk mencapai suatu tujuan yang patut maka tidak ada penganiayaan [2].  Dengan demikian sebaliknya, walaupun mendapatkan informed consent jika untuk mencapai tujuan yang tidak patut maka pembedahan merupakan penganiayaan.
      KUHP membedakan lima macam penganiayaan, yakni bentuk standar, atau sering disebut sebagai bentuk pokok (pasal 351) atau biasa ; penganiayaan ringan (pasal 352); penganiayaan berencana (pasal 353); penganiayaan berat (pasal 354) dan penganiayaan berat berencana pasal (355). Unsur-unsur yang harus dibuktikan meliputi :
                                                                    i.            Adanya kesengajaan
                                                                  ii.            Adanya wujud  perbuatan
                                                                iii.            Adanya akibat perbuatan
                                                                iv.            Adanya causa verband antara wujud perbuatan dan timbulnya akibat yang terlarang.

b.      Kealpaan yang menyebabkan kematian
Pasal 359 KUHP dapat menampung semua perbuatan yang dilakukan yang mengakibatkan kematian. Dimana kematian bukanlah dituju atau dikehendaki. Disamping adanya sikap culpa harus ada tiga unsur lagi yang menyebabkan orang lain mati yaitu :
                                                                                i.            Harus adanya perbuatan
                                                                              ii.            Adanya akibat berupa kematian
                                                                            iii.            Adanya causa verband antara wujud perbuatan dengan akibat kematian.
Khusus dalam mencari causal verband antara tindakan medis dengan akibat yang timbul sesudah tindakan medis dilakukan digunakan ilmu kedokteran sendiri. Tidak cukup dengan akal orang awam, tetapi harus menggunakan ilmu kedokteran.
c.       Kealpaan yang menyebabkan luka-luka
Selain pasal 359 KUHP, pasal 360 KUHP juga sudah lazim digunakan untuk mendakwa dokter atas dugaan malprakek kedokteran, selanjutnya pasal 359 jika ada kematian dan pasal 360 jika ada luka.
Unsur-unsur dalam pasal 360  ayat 1 yakni :
                                                                                i.            Adanya kelalaian
                                                                              ii.            Adanya wujud perbuatan
                                                                            iii.            Adanya akibat luka berat
                                                                            iv.            Adanya hubungan causal antara luka berat dengan wujud perbuatan
Unsur-unsur dalam pasal 360  ayat 1 yakni :
                                                                                i.            Adanya kelalaian
                                                                              ii.            Adanya wujud perbuatan
                                                                            iii.            Adanya akibat : 1) yang menimbulkan penyakit, 2) luka yang menjadikan halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

                                                                            iv.            Adanya hubungan causal antara luka berat dengan wujud perbuatan
 Sama halnya dengan pasal 359, tindak pidana ini juga merupakan tindak pidana materiil berupa tindak pidana dimana timbulnya akibat oleh perbuatan sebagai syarat selesainya tindak pidana.

3.      Aspek Hukum Administrasi

Dari sudut hokum, pelanggaran hokum administrasi kedokteran merupakan sifat melawan hokum perbuatan malpraktek. Hukum Administrasi Kedokteran  UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran , menentukan beberapa syarat bagi dokter untuk menjadi wewenang menjalankan praktek. Syarat prakter tersebut adalah :
                                                          i.            Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter atau Dokter gigi (pasal 29)
                                                        ii.            Khusus dokter lulusan luar negeri yang praktek di Indonesia atau dokter asing dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (pasal 30)
                                                      iii.            Memiliki Surat Izin Praktek (SIP)  (pasal 36 jo 37)
Untuk ahli spesialis , ada peraturan menteri kesehatan no. 561/Menkes/Per/X/1981 tentang pemberian ijin menjalankan pekerjaan dan ijin praktek bagi dokter spesialis.
Tindak pidana malpraktek medis bermula dari pelanggaran hokum administrasi. Pelanggaran hokum administrasi yang menjadi tindak pidana praktek medis, potensial menjadi malpraktek pidana sekaligus malpraktek perdata. Setiap malpraktek pidana sekaligus mengandung unsur malpraktek perdata. Tetapi malpraktek perdata tidak selalu menjadi malpraktek pidana.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Tindak pidana malpraktek medis bermula dari pelanggaran hokum administrasi. Pelanggaran hokum administrasi yang menjadi tindak pidana praktek medis, potensial menjadi malpraktek pidana sekaligus malpraktek perdata. Seitap malpraktek pidana sekaligus mengandung unsur malpraktek perdata. Tetapi malpraktek perdata tidak selalu menjadi malpraktek pidana.
Untuk melihat apakah malpraktek medis masuk dalam lapangan perdata atau pidana, penentu pada akibat. Sifat akibat dan letak hokum  pengaturannya menentukan kategori malpraktek medis antara malpraktek pidana atau perdata.
Dalam aspek hokum perdata hubungan antara dokter atau tenaga kesehatan lainnya merupakan transaksi teraupetik yaitu hubungan hokum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Beban pertanggung jawaban dokter terhadap akibat malpraktek kedokteran karena wanprestasi lebih luas dari beban pertanggung jawaban karena perbuatan melawan hokum dari pasal 1236 jo 1239 BW, selain penggantian kerugian pasien juga dapat menuntut  biaya dan bunga. Wujud kerugian dalam wanprestasi pelayana dokter harus benar-benar akibat (causal verband) dari perlakuan medis yang menyalahi standar profesi kedokteran dan SOP.
Dalam aspek hokum pidana Malpraktek medis bisa bisa masuk lapangan hokum  pidana apabila memenuhi syarat-syarat tertentu dalam 3 aspek pidana yaitu : 1) syarat sikap batin, 2) syarat dalam perlakuan medis, 3) syarat dalam hal akibat. Malpraktek pidana yang sering terjadi didalam malpraktek medis adalah  :1). Penganiayaan (pasal 351, 352, 353, 354, 353. 2) kealfaan yang menyebabkan kematian (pasal 359), 3) kealpaan yang menyebabkan luka-luka (pasal 360)
Aspek hokum administrasi Dari sudut hokum, pelanggaran hokum administrasi kedokteran merupakan sifat melawan hokum perbuatan malpraktek. Hukum Administrasi Kedokteran  UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran , menentukan beberapa syarat bagi dokter untuk menjadi wewenang menjalankan praktek.
            Saran
Ada tidaknya perbuatan malpraktek sebaiknya dikaji terlebih dahulu apakah sudah memenuhi unsure-unsur dalam malpraktek atau tidak. Dan malpraktek yang selalu dikonotasikan dengan praktek seorang dokter belum tentu dilakukan oleh seorang dokter tetapi juga seseorang yang membuat seolah-olah dengan meyakinan orang lain bahwa ia adalah dokter, hal tersebut bukanlah malpraktek kedokteran tetapi malpraktek pidana.
Dan penyelesaian kasus akibat terjadinya malpraktek sebaiknya diteliti terlebih dahulu apakah diselesaikan dengan badan perlindungan konsumen, gugatan ganti rugi atau pidana melalui aparat penegak hokum.

DAFTAR PUSTAKA

  Dr. Veronica Komalawati, S.S.,M.H. Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien. Bandung, 1999.

Drs. H. Adami Chazawi, S.H. Malpraktik kedokteran. Bayumedia Publising Malang, 2007.
J. Guwandi, S.H. Hukum Medik FKUI. Jakarta, 2004.
KEMENKES RI. N0. 1076/MENKES/SK/VII/2003.
KUHP, KUHPer.
Rinanto Suryadhimartha, S.H.,M.Sc. Hukum Malpraktik Kedokteran. Yogyakarta, Totalmedia 2011.
UU No. 29 Tahun 2009. Tentang Praktik Kedokteran.


[1] Bahder Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta ,2005, hlm 11
[2] Soenarto soerodibroto, 1994, KUHP dan KUHAP dilengkapi dengan prudensi mahkamah agung dan hoge raad, penerbit PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hl. 212




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Malpraktek Medis"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE