Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban  yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. 

Hukum Perdata dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Hukum Perdata Materiil, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum 
  1. Hukum Perdata Formil, yaitu mengatur bagaimana  cara seorang mempertahankan haknya apabila  dilanggar oleh orang lain.

Hukum Perdata Formil mempertahankan Hukum Perdata Materiil, karena hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata materiil apabila ada yang melanggarnya.

Van Dunne 
hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.



H.F.A. Vollmar 
berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”



Sudikno Mertokusumo 
mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.



Sri Sudewi Masjchoen Sofwan 
“ Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”



Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. 
“ Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya “.



Prof. R. Soebekti, S.H. 
“ Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”



Prof H.R Sardjono, SH
Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.



Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH 
Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan



Dr. Ibrahim As- Sholihi 
dalam bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun mengatakan bahwa hukum perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum Perdata "

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE