Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
- Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
0 Response to "Sumber Hukum Internasional"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE