Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.







Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :

  1. Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
  2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  3. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
  4. Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sumber Hukum Internasional"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE