FENOMENA LELANG JABATAN DAN TUJUAN YANG HILANG
oleh Estomihi Simatupang
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular
Lelang Jabatan kini bukanlah sesuatu yang baru dikalangan PNS yang jika sebelumnya menimbulkan pro dan kontra di kalangan PNS. Pada sebagian ini hanyalah sebuah permainan baru atau cara yang baru dalam mengelabui masyarakat yang dianggap sebagai pencitraan karena dipastikan bahwa yang nantinya terpilih dan diangkat adalah mereka-mereka yang memiliki kekuasaan, akses dan uang yang akan lulus dalam seleksi lelang jabatan. Namun bagi sebagian lagi berpendapat bahwa lelang jabatan ini adalah suatu langkah terobosan baru yang memberikan kesempatan bagi semua orang (bagi yang memenuhi syarat) untuk bersaing secara sehat dan terbuka dalam memperebutkan jabatan yang ditawarkan.
Konsep lelang jabatan ini sebelumnya juga pernah didengungkan oleh Mantan Menteri BUMN yang pada saat itu dijabat oleh Dahlan Iskan. Namun konsepnya pada saat itu agak berbeda dengan konsep lelang jabatan sekarang. Jika maksud lelang jabatan pada waktu itu adalah untuk menginvetarisir dan memilah pegawai sesuai dengan bidang keahlian dan kemampuannya sehingga semua pegawai yang lulus dalam lelang jabatan akan dikumpulkan (seperti bank namun menyimpan nama-nama calon pejabat) dan dibuatkan suatu pemeringkatan. Sehingga setiap kekosongan atau pergantian pejabat akan diisi dari Bank tersebut. Hal ini diharapkan akan memicu semangat para PNS dalam bersaing secara sehat dan terbuka. Selain memacu semangat para PNS dalam mencapai karier, hal ini juga memudahkan pimpinan dalam memilih dan menempatkan bawahannya sesuai dengan bidang keahliahnya seperti apa yang sering kita dengar the right man on the right place. Namun hal ini tidak mendapat respon sehingga ide yang cukup cemerlang ini berangsur-angsur hilang.
Ketika Jokowi Widodo terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 (mengalahkan rivalnya Fauzi Bowo), melakukan suatu gebrakan untuk melakukan lelang jabatan secara terbuka, tentu hal ini membuat geger seluruh PNS DKI Jakarta, berbagai kritik dan pendapat terlontar terhadap kebijakan Gubernur yang baru sebagaimana disampaikan diatas. Harus diakui ini merupakan suatu gebrakan revolusi baru dalam tata pemerintahan daerah yang tak tanggung-tanggung dilakukan tanpa adanya sebuah pilot project dalam melakukan lelang jabatan.
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) No. 16 tahun 2012 menjadi dasar hukum bagi Instasi Pemerintah untuk melakukan lelang jabatan.
0 Response to "FENOMENA LELANG JABATAN DAN TUJUAN YANG HILANG"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE