Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

HAK PEJALAN KAKI YANG DI RAMPAS (Pembiaran atau Ketidakpedulian)

 Trotoar yang berubah Fungsi

oleh Estomihi Simatupang
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular


Hasil gambar untuk trotoar dipenuhi kaki lima
  Trotoar berfungsi sebagai Jalur yang ditujukan bagi Pejalan Kaki (Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki adalah ”Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa TROTOAR,tempat penyebrangan, dan fasilitas lain. Tetapi pada kenyataannya trotoar di Jakarta telah disalahkan fungsikan dan tidak sesuai dengan tujuan pembangunan trotoar itu sendiri. Selain tidak sesuai dengan fungsinya perubahan fungsi atau double fungsi yang ilegal juga telah merusak keindahan dan menjadi kumuh.




Hampir 60% dari trotoar yang ada di Jakarta tidak berfungsi dengan baik atau disalah fungsikan. Trotoar telah dipakai sebagai tempat berjualan, tempat parkir motor maupun mobil, sehingga hak daripada pejalan kaki telah dirampas. Meskipun para penyerobot fungsi trotoar maupun para pejabat di pemda DKI yang bertanggung jawab langsung atas trotoar tersebut telah mengetahui Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki adalah ”Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa TROTOAR, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain”. Namun hal ini hanyalah sebatas teori dan kurang tegasnya Pemda DKI dalam penertiban untuk mengembalikan fungsi trotoar yang sebenarnya.

Memang diakui, Pemda DKI tidak mudah dalam upaya melakukan penertiban terhadap para penyerobot fungsi trotoar yang juga seringkali mendapat perlawanan (tidak mau ditertibkan) dengan berbagai alasan. Dan kadang juga penertiban itu hanya di indahkan atau dalam sehari. seolah-olah mereka sadar dan mau ditertibkan tetapi setelah penertiban berlalu mereka kembali lagi. Kedua hal inilah yang menjadi dilema bagi pemda DKI dalam upaya penertiban trotoar. 

Tentu hal ini tidak perlu terjadi jika Pemda DKI melakukan penertiban secara berkala/teratur melalui patroli bila perlu setiap 3 atau 4 kali sehari. Namun Pemda DKI juga perlu memperhatikan kelengkapan dari para personil yang hendak melakukan penertiban, karena seringkali penertiban hanya mengandalkan personil dari pada satpol PP tanpa melibatkan instansi perhubungan, kepolisian maupun TNI.

Walikota sebagai penguasa wilayah ditambah camat maupun lurah sebagai perwakilannya memegang peranan penting dalam mengurangi dan mengendalikan penyerobotan fungsi trotoar dengan melakukan pendataan dan kontrol (patroli) secara berkala/teratur bila perlu setiap 3 atau 4 kali sehari. 

Seandainya itu dilakukan para penyerobot baru yang hendak mengalihfungsikan trotoar dapat terdeteksi dan ditindak sebelum alih fungsi terjadi. 

*) Mahasiswa Fakultas Hukum pada Universitas MPU Tantular.

Subscribe to receive free email updates: