Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Kendaraan Bermotor
CONTOH
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI KENDARAAN BERMOTOR
oleh Estomihi FP Simatupang, SH
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.
Pada hari
ini Senin Tanggal Dua Puluh
Bulan Juli Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (20-07-2019), yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
No KTP/SIM :
Alamat :
Tempat,
Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Status
Pernikahan :
Dalam hal
ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual)
Nama :
No KTP/SIM :
Alamat :
Tempat,
Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Status
Pernikahan :
Dalam hal
ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli)
Dengan ini Kedua
Belah Pihak sepakat untuk melakukan dan mengikatkan diri dalam perjanjian ini
dengan ITIKAD BAIK, yang
diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
JENIS PERJANJIAN
Bahwa
Perjanjian ini disebut dengan Perjanjian Jual-Beli yaitu yang mana
PIHAK KEDUA menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan yang ditentukan dalam
perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menyerahkan Barang sesuai
yang diperjanjikan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
OBJEK PERJANJIAN
Bahwa yang
menjadi objek dalam Perjanjian Jual-Beli ini adalah 1 (Satu) unit kendaraan
bermotor termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan
Kendaraan Bermotor (BPKB) Yaitu 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza No Plat B
1203 XYZ Tahun 2019 No. STNK 230192 No Rangka Mesin……………. Atas Nama ………………..
Alamat Jalan…………..……..
Pasal 3
KEABHSAHAN OBJEK PERJANJIAN
1. Bahwa objek yang diperjanjikan sesuai dengan
pasal 2 (dua) tersebut diatas yang dimiliki dan dikuasai oleh PIHAK PERTAMA adalah
merupakan objek yang sah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang.
2. Bahwa uang yang dimiliki dan dikuasai oleh
PIHAK KEDUA, yang dipakai untuk melakukan transaksi dalam perjanjian ini bukan
merupakan hasil suatu kejahatan atau bertentangan dengan Undang-undang.
Pasal 4
HAK MENJUAL DAN HAK MEMBELI
1. Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki hak penuh untuk
menjual dan mengalihkan hak kepemilikan atas barang yang diperjanjikan sesuai
pasal 2 (dua) diatas kepada PIHAK KEDUA
2. Bahwa PIHAK KEDUA memiiliki hak penuh atas
uang yang dimiliki dalam melakukan transaksi untuk memiliki dan menguasai barang
yang diperjanjikan sesuai pasal 2 (dua) diatas.
Pasal 5
HARGA BARANG
1. Bahwa Kedua Belah Pihak sepakat harga yang
diperjanjikan sesuai pasal 2 (dua) diatas diatas adalah sebesar Rp. ………………..,-
( rupiah).
2. Bahwa harga Barang tersebut pada point 1
(satu) mengikat kedua belah pihak selama batas waktu yang diperjanjikan dalam
perjanjian ini.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Bahwa Kedua
Belah Pihak sepakat jangka waktu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak
adalah dimulai tanggal……………………….. sampai dengan tanggal………………
Pasal 7
WAKTU PEMBAYARAN DAN TATA CARA
PEMBAYARAN
Bahwa kedua
belah pihak sepakat mengenai waktu pembayaran dan tata cara pembayaran dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara transfer
uang ke rekening bank yang dimiliki PIHAK PERTAMA yaitu Nomor Rekning…..…… Bank……….atas
nama…………, sejumlah uang yang diperjanjikan sesuai pasal 5 point 1 (satu) tersebut
diatas.
2. Bahwa pembayaran diterima PIHAK PERTAMA, jika
sejumlah uang yang diperjanjikan sesuai pasal 5 point 1 (satu) tersebut diatas telah
diterima di rekening yang diperjanjikan pada point 1 (satu)) diatas.
3. Bahwa jangka waktu pembayaran adalah sama
dengan jangka waktu perjanjian sebagaimana dalam pasal 6 (enam) tersebut diatas.
Pasal 8
WAKTU PENYERAHAN BARANG
1. Bahwa Kedua belah pihak sepakat waktu
penyerahan barang dilakukan setelah PIHAK PERTAMA menerima sejumlah uang yang
diperjanjikan sesuai pasal 5 point 1 (satu) tersebut diatas.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA harus sudah menyerahkan
barang sesuai yang diperjanjikan pada pasal 2 diatas kepada PIHAK KEDUA paling
lambat tanggal…
Pasal 9
TEMPAT PENYERAHAN DAN PENERIMAAN BARANG
1. Bahwa Kedua belah pihak sepakat penyerahan barang
sesuai pasal 2 diatas dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di Jalan…………………………….
Pasal 10
PINDAHNYA HAK MILIK
DAN TANGGUNGJAWAB SEBELUM BARANG
DISERAHKAN
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1459 Kitab
Undang Hukum Perdata, Hak milik
atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum
diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.
2. Bahwa sesuai
dengan point 1 (satu) diatas, barang yang diperjanjikan sesuai dengan pasal 2
diatas adalah menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA sampai diserahkan kepada
PIHAK KEDUA.
Pasal 11
BARANG CACAT
1. Bahwa PIHAK PERTAMA menyatakan tidak ada
cacat yang diketahui maupun tersembunyi dari barang yang diperjanjikan sesuai
pasal 2 (dua) diatas.
2. Bahwa sesuai ketentuan dalam KUHPerdata pasal
1508, 1509 dan 1510, PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas cacat barang yang
menjadi objek dalam perjanjian ini, baik cacat yang diketahui maupun cacat yang
tersembunyi.
3. Bahwa pertanggungjawaban yang dimaksud pada
point 2 (dua) diatas adalah PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan uang harga
pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya,
kerugian dan bunga kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 12
GARANSI
Bahwa
garansi untuk barang yang diperjanjikan sesuai pasal 2 diatas adalah selama…… (….)
Tahun sejak tanggal perjanjian ini.
Pasal 13
FORCE MAJEURE
1. Bahwa apabila terjadi keadaan yang diluar
kekuasaan kedua belah pihak (FORCE MAJEURE) sedang PIHAK PERTAMA maupun PIHAK
KEDUA belum melaksanakan kewajibannya masing-masing sesuai yang diperjanjikan, maka
kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian ini dan dituangkan dalam
addendum perjanjian.
2. Bahwa apabila terjadi keadaan yang diluar
kekuasaan kedua belah pihak (FORCE MAJEURE) sedang PIHAK KEDUA sudah
melaksanakan kewajibannya dan barang yang diperjanjikan sesuai pasal 2 (dua)
diatas belum diserahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA pada keadaan yang
tidak mungkin untuk menyerahkan barang tersebut, maka PIHAK PERTAMA dapat meminta
PIHAK KEDUA untuk memberikan waktu tambahan hingga PIHAK PERTAMA dapat
menyerahkan barang tersebut kepada PIHAK KEDUA.
3. Bahwa sesuai pasal 11 diatas, apabila terjadi
keadaan yang diluar kekuasaan kedua belah pihak (FORCE MAJEURE) sedang barang
yang diperjanjikan sesuai pasal 2 (dua) menjadi rusak pada waktu hendak
diserahkan kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dapat meminta penggantian
barang atau meminta PIHAK PERTAMA untuk mengembalikan uang yang telah
diserahkannya dan PIHAK PERTAMA wajib untuk mengembalikan seluruhnya kepada
PIHAK KEDUA.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Bahwa Kedua
Belah Pihak sepakat atas perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan
diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Apabila Kedua Belah Pihak
tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan, maka Kedua Belah
Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Pengadilan
Negeri…
Pasal 15
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian
ini dan jika dianggap perlu maka akan ditambahkan atas dasar kesepakatan
bersama dengan tidak menyimpang dari Kitab Undang Hukum Perdata.
2. Bahwa Perjanjian ini tunduk dan mengikat
terhadap Kitab Undang Hukum Perdata.
3. Bahwa Perjanjian Jual-Beli ini dibuat Kedua
Belah Pihak dengan niat baik, tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak yang
berjanji dalam perjanjian ini ataupun paksaan dari pihak lain.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan
ditanda-tangani Kedua Belah Pihak.
PIHAK KEDUA
|
PIHAK PERTAMA
|
Nama Jelas
|
Nama Jelas
|
Disclaimer :
Bahwa contoh perjanjian
ini bukanlah bersifat mutlak, melainkan hanya sebagai contoh dalam memudahkan
menyusun perjanjian jual –beli kendaraan bermotor. Ini bukan sebagai
rujukan atau suatu ketentuan yang harus diikuti.
|
Adapun Dasar Hukum dalam membuat perjanjian
ini adalah KUHPerdata Buku Ketiga mengenai Ketentuan mengenai jual beli dalam
KUHPerdata
Pasal 1457
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Pasal 1458
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar
Pasal 1459
Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.
Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.
Pasal 1464
Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya
Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya
Pasal 1466
Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanjikan sebalikny
Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanjikan sebalikny
Pasal 1473
Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya.
Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya.
Pasal 1475
Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli.
Pasal 1476
Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.
Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli.
Pasal 1476
Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 1477
Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.
Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.
Pasal 1478
Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.
Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.
Pasal 1480
Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
Pasal 1508
Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 1509
Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.
Pasal 1510
Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu, maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi kerugian yang disebabkan kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli.
Pasal 1511
Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat.
Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 1509
Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.
Pasal 1510
Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu, maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi kerugian yang disebabkan kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli.
Pasal 1511
Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat.
Pasal 1513
Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan.
Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan.
Pasal 612
Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
Pasal 613
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
Pasal 616
Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
Pasal 613
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
Pasal 616
Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.