Larangan Kawin dengan Teman Sekantor Digugat ke MK
Jakarta - Perusahaan swasta pada umumnya melarang karyawannya menikah dengan teman sekantornya. Bila pernikahan itu tetap dilakukan, maka karyawan diberi pilihan: satu orang tetap bertahan dan satunya harus mengundurkan diri. Pilihan sulit itu akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan membuat perjanjian kerja yang melarang sesama karyawan menikah. Tidak terima dengan peraturan itu, 8 karyawan swasta menggugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan ke MK.
"Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2)," kata pemohon, Jhoni Boetja, sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (16/5/2017).
Selain Jhoni, ikut pula menggugat Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus dan Yekti Kurniasih. Mereka berdelapan meminta Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan.
Pemohon menilai Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan menjadi alasan bagi pengusaha akan melakukan pelarangan perkawinan sesama pekerja dalam suatu perusahaan yang sama. Padahal, menikah adalah melaksanakan perintah agamanya.
"Di mana jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," papar Jhoni.
Sidang tersebut masih berlangsung di MK mendengarkan para pihak.
sumber : detik.com