Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pengertian dan Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternatif Penyelesaian Sengketa :
Lembaga Penyelesaian Sengketa/ Beda Pendapat melalui Prosedur yang disepakati para Pihak.
Konsultasi :
Tindakan yang bersifat personal antara pihak tertentu/ klien dengan pihak lain/ konsultan dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai keperluan dan kebutuhannya.
Negoisasi :
Upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif.
Mediasi :
Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator
Konsiliasi :
Penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.
0 Response to "Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa "
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE