Dasar Hukum Arbitrase di Indonesia
Dasar Hukum Arbitrase di Indonesia, adalah :
1. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “ Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase tetap diperbolehkan”.
2. UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam UU NO. 30/1999.
3. Pasal 58 s/d 60 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
" Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan diluar Pengadilan Negara melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa"
0 Response to "Dasar Hukum Arbitrase di Indonesia"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE