Sumber Hukum Dagang
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
4. Traktat
5. Doktrin
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
- a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
- b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
4. Traktat
5. Doktrin
0 Response to "Sumber Hukum Dagang"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE