Bentuk, Sifat dan Jenis Putusan Arbitrase
BENTUK, SIFAT DAN JENIS PUTUSAN ARBITRASE
Putusan Arbitrase menurut bentuknya dibagi menjadi :[41]
1. Putusan sela / provisional (pasal 32 UU No 30 Tahun 1999)
2. Putusan Perdamaian (pasal 45 UU No 30 tahun 1999)
3. Putusan Verstek (pasal 44 UU No 33 Tahun 1999)
4. Putusan Akhir (pasal 56 UU No 30 Tahun 1999)
Putusan Arbitrase menurut sifatnya :[42]
1. Final
2. berkekuatan hukum tetap
3. mengikat
Putusan Arbitrase menurut jenisnya dibagi menjadi :[43]
1. Putusan Arbitrase Nasional
0 Response to "Bentuk, Sifat dan Jenis Putusan Arbitrase"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE