Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Syarat-syarat Kepailitan

Pasal 1 dari Undang-Undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998 menyatakan sebagai berikut :

(1)  Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. “dinyatakan pailit” (bukan “dapat dinyatakan pailit”) oleh keputusan pengadilan yang berwenang (dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya;


(2)  Permohonan sebagaimana dmaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum;


(3)  Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;

 

(4)  Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. 

 

Dari ketentuan dalam pasal 1 seperti tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :

a)  Adanya hutang;

b)  Minimal satu dari hutang sudah jatuh tempo;

c)   Minimal satu dari hutang dapat ditagih;

d)  Adanya debitur;

e)  Adanya kreditur;

f)   Kreditur lebih dari satu;

g)  Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;

h)  Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang, yaitu :

1.   Pihak debitur

2.   Satu atau lebih kreditur

3.   Jaksa untuk kepentingan umum

4.   Bank Indonesia jika debiturnya bank

5.   Bapepam jika debiturnya perusahaan efek 

i)    Dan syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang-Undang Kepailitan.

j)    Apabila syarat-syarat terpenuhi, hakim “menyatakan pailit”, bukan “dapat menyatakan pailit”. Sehingga hal ini kepada hakim tidak diberikan ruang untuk memberikan “judgement” yang luas seperti pada kasus-kasus lainnya, sungguhpun limited defence masih dibenarkan, mengingat yang berlaku adalah prosedur pembuktian yang sumir (vide Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang kepailitan). (Munir Fuady, 1999 : 07)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat-syarat Kepailitan"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE