Pihak yang Terkait dalam Pengurusan harta pailit
Pihak yang Terkait dalam Pengurusan harta pailit
a.Hakim pengawas/hakim komisaris
b.BHP sebagai urator yaitu badan yang mengawasi harta si pailit
c.Panitia para kreditur
d.Rapat-rapat para kreditur
Tugas masing-masing pengurus adalah
a.Hakim komisaris bertugas mengawasi BHP sebagi urator .
b.BHP mengurus dan menyelesaikan harta si pailit .
c.Panitia para kreditur bertugas memberi nasihat pada BHP .
d.Rapat para kreditur bertugas mengadakan rapat verifikasi dan rapat untuk menyelenggarakan/ melaksanakan accord .
a.Hakim pengawas/hakim komisaris
b.BHP sebagai urator yaitu badan yang mengawasi harta si pailit
c.Panitia para kreditur
d.Rapat-rapat para kreditur
Tugas masing-masing pengurus adalah
a.Hakim komisaris bertugas mengawasi BHP sebagi urator .
b.BHP mengurus dan menyelesaikan harta si pailit .
c.Panitia para kreditur bertugas memberi nasihat pada BHP .
d.Rapat para kreditur bertugas mengadakan rapat verifikasi dan rapat untuk menyelenggarakan/ melaksanakan accord .
0 Response to "Pihak yang Terkait dalam Pengurusan harta pailit"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE