Bentuk- bentuk Perkawinan Adat
Menurut cara terjadinya atau persiapan perkawinan bentuk- bentuk perkawinan adat dibedakan menjadi:
Perkawinan Pinang
Yaitu bentuk perkawinan dimana persiapan pelaksanaan perkawinan dilaksanakan dengan cara meminang atau melamar. Pinangan pada umumnya dari pihak pria kepada wanita untuk menjalin perkawinan.
Perkawinan Lari Bersama
Yaitu perkawinan dimana calon suami dan istri berdasarkan atas persetujuan kedua belah pihak untuk enghindarkan diri berbagai keharusan sebagai akibat perkawinan mereka berdua lari kesuatu tempat untuk melangsungkan perkawinan.
Kawin Bawa Lari
Yaitu bentuk perkawinan dimana seorang laki- laki melarikan seorang wanita secara paksa.
Berdasarkan atas tata susunan kekerabatan perkawinan dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu:
1) Bentuk perkawinan pada masyarakat Patrilineal dibedakan menjadi :
Perkawinan Jujur
Suatu bentuk perkawinan yang dilakukan dengan memberikan jujur. Oleh pihak laki- laki kepada pihak perempuan, sebagai lambang diputuskannya kekeluargaan sang istri dengan orang tua, kerabat, dan persekutuannya. Perkawinan yang dilakukan dengan pembayaran “jujur” dari pihak pria kepada pihak wanita. Dengan diterimanya uang atau barang jujur, maka berarti setelah perkawinan si wanita akan mengalihkan kedudukannya menjadi keanggotaan kerabat suami. Wanita tersebut mengikatkan diri pada perjanjian untuk ikut di pihak suami, baik pribadi maupun harta benda yang dibawa akan tunduk pada hukum adat suami, kecuali ada ketentuan lain. Setelah isteri ada di tangan suami, maka isteri dalam segala perbuatan hukumnya harus berdasarkan persetujuan suami atau atas nama suami atau atas persetujuan kerabat suami. Isteri tidak boleh bertindak sendiri oleh karena ia adalah pembantu suami dalam mengatur kehidupan rumah tangga, baik dalam hubungan kekerabatan maupun dalam hubungan kemasyarakatan.
Perkawinan Mengabdi
Yaitu perkawinan yang disebabkan karena pihak pria tidak dapat memenuhi syarat- syarat dari pihak wanita.
Mas perkawinan dilaksanakan dengan pembayaran perkawinan dihutang atau ditunda. Dengan perkawinan mengabdi maka pihak pria tidak usah melunasi uang jujur. Pria mengabdi pada kerabat mertuanya sampai utangnya lunas.
Perkawinan Mengganti/ Levirat
Yaitu perkawinan antara seorang janda engan saudara laki-laki almarhum suaminya.
Bentuk perkawinan ini adalah sebagai akibat adanya anggapan bahwa seorang istri telah dibeli oleh pihak suami dengan telah membayar uang jujur. Perkawinan mengganti di Batak disebut “paraekhon”, di Palembang dan Bengkulu disebut dengan “ganti tikar” dan di Jawa dikenal dengan “medun ranjang”.
Perkawinan Meneruskan/ Sorotan
Yaitu bentuk perkawinan seorang balu (duda) dengan saudara perempuan almarhum istrinya. Perkawinan ini tanpa pembayaran yang jujur yang baru, karena istri kedua dianggap meneruskan fungsi dari istri pertama.
Tujuan perkawinan ini :
Terjalinnya keutuhan keluarga (hubungan kekeluargaan) agar kehidupan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang lalu tetap terpelihara juga untuk menjaga keutuhan harga kekayaan (harta perkawinan). Di Jawa disebut dengan perkawinan “Ngarang wulu”
Perkawinan Bertukar
Bentuk perkawinan dimana memperbolehkan sistem perkawinan timbal balik (symetris connubium).
Sehingga pembayaran jujur yang terhutang secara timbal balik seakan-akan dikompensikan, pembayaran jujuar bertimbal balik diperhitungkan satu dengan yang lain, sehingga keduanya menjadi hapus.
Dalam masyarakat Patrilineal dikenal perkawinan yang dilakukan “tanpa pembayaran perkawinan (uang jujur)”
Perkawinan Ambil Anak
Yaitu perkawinan yang dilakukan tanpa pembayaran jujur, yaitu dengan menganggkat si suami sebagai anak laki-laki mereka, sehingga si istri tetap menjadi anggota clan semula. Si suami telah menjadi anak laki-laki dari ayah si istri, sehingga anak-anak yang lahir kelak akan menarik garis keturunan ayahnya.
Alasan dilakukannya perkawinan Ambil Anak karena dalam masyarakat Patrilineal tidak mempunyai anak laki-laki, sehingga hubungan patrilinealnya akan punah.
Maka menantu laki-laki diangkat sebagai anak, sebagai cucu-cucunya dapat meneruskan garis kekeluargaannya yang dapat patrilineal.
Perkawinan ambil anak dapat berbentuk :
Perkawinan ambil anak :
Yaitu perkawinan antara seorang pemuda dari luar persekutuan , dengan anak gadis seorang pejabat si pemuda diadopsi menjadi anak angkat, agar menantu laki-laki yang telah diadopsi dapat meneruskan kebesaran dan menerima warisan
Contoh :
Perkawinan Semedo Tambil Anak ( di daerah Lampung ).
Dimana seorang pejabat kebesaran adat hanya mempunyai anak perempuan dari bini baru (istri tuanya) , maka untuk mempertahankan kebesarannya dalam kerabatnya yang patrilineal, dilakukan perkawinan ambil anak.
Perkawinan Tegak-Tegik
Yaitu perkawinan antara anak perempuan dari clan yang bersistem patrilineal dengan kemenakan laki-laki yang dijadikan anak angkat, agar menantu laki-laki yang dijadikan anak angkat laki-laki itu, dapat menerima warisan yang kelak diteruskan kepada cucunya.
Perkawinan Jeng Mirul
Yaitu perkawinan yang menyebabkan suami beralih menjadi anggota kerabat istri karena suami dijadikan anak angkat. Sehingga suami menjadi wakil mutlak bagi anak-anak nya untuk mengawasi harta peninggalan.
Perkawinan meminjam Jago
Yaitu perkawinan dimana suami tidak beralih kedalam clan si istri.Suami hanya ditoleransikan sebagai penyambung keturunan. Suami berkedudukan sebagai orang menumpang, Anak anaknya masuk clan ibu nya
2) Bentuk perkawinan pada masyarakat Matrilineal
Yaitu sistem perkawinan di mana diatur menurut tat tertib garis ibu, sehingga setelah dilangsungkan perkawinan si istri tetap tinggal dalam clannnya yang matrilineal.
Perkawinan menganut ketentuan eksogami, si suami tetap tinggal dalam clannya sendiri, diperkenankan bergaul dengan kerabat istri sebagai “urung sumando” atau ipar.
Anak-anak yang akan dilahirkan termasukdalam clan ibunya yang matrilineal.
Perkawinan semanda
Perkawinan semanda adalah bentuk perkawinan tanpa pembayaran jujur dari pihak pria kepada pihak wanita. Setelah perkawinan si pria harus menetap di pihak kekerabatan isteri atau bertanggungjawab meneruskan keturunan wanita di pihak isteri. Adakalanya walaupun tidak ada pembayaran jujur, namun pihak pria harus memenuhi permintaan uang atau barang dari pihak wanita.
Perkawinan semanda dalam arti sebenarnya ialah perkawinan di mana suami setelah perkawinan menetap dan berkedudukan dipihak isteri dan melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya sendiri. Di Minangkabau pihak wanita yang meminang pria harus memberikan uang atau barang “panjapui” yang jumlahnya menurut tingkat kedudukan dari si pria. Kadang jumlahnya cukup tinggi dikarenakan kedudukan pria lebih tinggi dari wanita.
3) Bentuk perkawinan pada masyarakat Parental
Yaitu bentuk perkawinan yang mengakiatkan bahwa pihak suami maupun pihak istri, masing- masing menjadi anggota kerabat dari kedua belah pihak. Demikian juga anak- anaknya yang lahir kelak dan seterusnya
Sistem Perkawinan
1. Sistem endogami
Orang hanya diperbolehkan kawin dengan orang dari suku keluarganya sendiri, seperti di Toraja, namun lambat laun akan hilang karena hubungan daerah satu dengan daerah lain kini makin mudah, selain itu di Toraja susunan keluarganya adalah parental.
2. Sistem exogami
Orang diharuskan kawin dengan orang di luar suku keluarganya, seperti di Gayo, Alas, Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan.
3. Sistem eleutherogami.
Sistem ini tidak mengenal larangan seperti endogami dan exogami. Larangan yang terdapat dalam sistem ini adalah bertalian dengan ikatan kekeluargaan, yaitu karena:
Nasab (turunan yang dekat) = seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu, juga dengan saudara kandung, saudaranya bapak atau saudaranya ibu.
Musyaharah (per-iparan) = seperti kawin dengan ibu tiri, menantu,mertua, atau anak tiri.
Jenis perkawinan lainnya seperti :
Perkawinan Mentas
Bentuk perkawinan dimana kedudukan suami isteri dilepaskan dari tanggung jawab orang tua keluarga kedua pihak, untuk dapat berdiri sendiri membangun keluarga rumah yang bahagia dan kekal. Orang tua / keluarga dalam perkawinan mentas ini hanya bersifat membantu, memberikan bekal hidup dengan pemberian harta kekayaan secara pewarisan berupa rumah atau tanah pertanian sebagai barang bawaan kedalam perkawinan mereka. Dalam pelaksanaan perkawinan mentas yang penting adalah adanya persetujuan ke dua orang tua atau wali dari pria dan wanita bersangkutan, begitu pula adanya persetujuan antara pria dan wanita yang akan melakukan perkawinan itu. Didalam persetujuan perkawinan tidak ada sangkut paut masalah hubungan kekerabatan, bahkan jika perlu cukup dengan hubungan ketetanggan. Dalam perkawinan mentas yang lebih menentukan adalah harta kekayaan ataukebendaan.
baca juga : Asas-asas Hukum Islam
Perkawinan Anak – Anak
Di beberapa lingkungan masyarakat adat, tidak saja pertunangan yang dapat berlaku sejak masa bayi, tetapi dapat juga perkawinan antara pria dan wanita yang masih belum dewasa, atau antara pria yang sudah dewasa dengan wanita yang masih anak-anak, atau sebaliknya. Di Bali, perkawinan anak-anak merupakan perbuatan terlarang, namun di banyak daerah merupakan perbuatan yang tidak dilarang. Misalnya di Pasundan, berlaku perkawinan anak-anak dimana gadis yang masih anak-anak dikawinkan dengan pemuda yang sudah dewasa. Setelah perkawinan si suami menetap di tempat isteri sebagai tenaga kerja tanpa upah, bekerja untuk kepentingan keluarga isteri sambil menunggu waktu isteri dewasa dan dapat bercampur sebagai suami isteri. Perkawinan yang ditangguhkan masa campur suami isteri disebut “kawin gantung.”
0 Response to "Bentuk- bentuk Perkawinan Adat "
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE