Batalnya Perkawinan
Menurut Undang-Undang Perkawinan
1.Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
2.Berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3.Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
4.Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
Menurut KHI
1.Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
2.Berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3.Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
4.Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
Menurut KHI
1.Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;
2.Seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya; Seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
3.Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan
4.Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya;
5.Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
6.Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud;
7.Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
8.Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan
9.Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
10.Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan
2.Seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya; Seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
3.Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan
4.Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya;
5.Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
6.Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud;
7.Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
8.Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan
9.Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
10.Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan
0 Response to "Batalnya Perkawinan"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE