Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Program Peningkatan Perlindungan Nasabah

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
PROGRAM PENINGKATAN PERLINDUNGAN NASABAH
"Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan"
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan.




:: Tahapan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
NoKegiatan (Pilar VI)Periode Pelaksanaan
1Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah
a.Menetapkan persyaratan minimum mekanisme pengaduan nasabah2004-2005
b.Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur mekanisme pengaduan nasabah2006-2010
2Membentuk lembaga mediasi independen2004-2008
- Memfasilitasi pendirian lembaga mediasi perbankan
3Menyusun transparansi informasi produk
a.Memfasilitasi penyusunan standar minimum transparansi informasi produk bank2004-2005
b.Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur transparansi informasi produk2006-2010
4Mempromosikan edukasi untuk nasabah
a.Mendorong bank-bank untuk melakukan edukasi kepada nasabah mengenai produk-produk finansialMulai 2004
b.Meningkatkan efektifitas kegiatan edukasi masyarakat mengenai perbankan syariah melalui Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)Mulai 2004​
sumber : ojk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Program Peningkatan Perlindungan Nasabah"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE