Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
PROGRAM PENINGKATAN PERLINDUNGAN NASABAH
"Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan"
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan.
:: Tahapan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
No | Kegiatan (Pilar VI) | Periode Pelaksanaan |
---|---|---|
1 | Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah | |
a.Menetapkan persyaratan minimum mekanisme pengaduan nasabah | 2004-2005 | |
b.Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur mekanisme pengaduan nasabah | 2006-2010 | |
2 | Membentuk lembaga mediasi independen | 2004-2008 |
- Memfasilitasi pendirian lembaga mediasi perbankan | ||
3 | Menyusun transparansi informasi produk | |
a.Memfasilitasi penyusunan standar minimum transparansi informasi produk bank | 2004-2005 | |
b.Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur transparansi informasi produk | 2006-2010 | |
4 | Mempromosikan edukasi untuk nasabah | |
a.Mendorong bank-bank untuk melakukan edukasi kepada nasabah mengenai produk-produk finansial | Mulai 2004 | |
b.Meningkatkan efektifitas kegiatan edukasi masyarakat mengenai perbankan syariah melalui Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) | Mulai 2004 |
sumber : ojk
0 Response to "Program Peningkatan Perlindungan Nasabah"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE