Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Tujuan Hukum Acara Pidana

Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, yakni kebenaran dari suatu perkara pidana dgn menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dgn tujuan agar mencari pelaku yg dpt didakwakan melakukan pelanggaran hk. Kemudian selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dri pengadilan guna menemukan apakah terbukti melakukan tindak pidana dan apakah pelaku yg didakwakan itu dapat dipersalahkan.

Menurut Van Bammelen mengemukakan 3 fungsi hukum acara pidana, yakni:
· Mencari dan menemukan kebenaran
· Pemberian keputusan oleh hakim
· Pelaksanaan keputusan.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tujuan Hukum Acara Pidana"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE