Objek Hukum Administrasi Negara
Definisi obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan definisi tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah segala pokok permasalahan/pembahasan yang akan dikaji dalam hukum administrasi negara.
mengambil pendapat dari Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan atau penguasa dalam negara itu serta alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain membicarakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi negara adalah sama dengan obyek hukum tatanegara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.
mengambil pendapat dari Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan atau penguasa dalam negara itu serta alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain membicarakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi negara adalah sama dengan obyek hukum tatanegara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.
Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengkaji negara dalam keadaan bergerak atau negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing guna mencapai tujuan kemakmuran untuk rakyat. sedangkan hukum tatanegara mengkaji negara dalam keadaan diam atau dapat disebut negara itu belum hidup sebagaimana mestinya.
Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Atau dapat disumpulkan bahwa hukum tatanegara adalah penyedia alat, dan Hukum Administrasi negara adalah penggerak alat tersebut dalam konteks kenegaraan. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan dan hubungan antara hukum administrasi negara dan hukum tatanegara.
0 Response to "Objek Hukum Administrasi Negara"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE