KEPUTUSAN PRESIDEN ESTOMIHI SIMATUPANG KEPRES TAHUN 2000 NO. 8 TAHUN 2000 TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI Tweet Subscribe to receive free email updates:
0 Response to "KEPUTUSAN PRESIDEN"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE