UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I BENTUK DAN
KEDAULATAN
Pasal 1
Pasal 1
- Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Pasal 2
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara.
- Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
BAB III KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
Pasal 4
- Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
- Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal 5
- Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
- Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
- Presiden
ialah orang Indonesia asli.
- Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya denganselurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
- Presiden
mengangkat duta dan konsul.
- Presiden
menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa danlain-lain tanda
kehormatan.
BAB IV DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Pasal 16
- Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan
ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak
memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal 17
Pasal 17
- Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri
itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
- Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil,
dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
Pasal 19
- Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
- Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Jika
sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
- Anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
- Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
- Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
- Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII HAL
KEUANGAN
Pasal 23
Pasal 23
- Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
- Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
- Hal
keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
- Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB
IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
Pasal 24
- Kekuasan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan
dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk
menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA
NEGARA
Pasal 26
Pasal 26
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
- Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI AGAMA
Pasal 29
Pasal 29
- Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
Pasal 30
- Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
Pasal 31
- Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Pasal 33
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
BAB XV BENDERA DAN
BAHASA
Pasal 35
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Pasal 37
- Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
- Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang- Undang Dasar ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite
nasional.
ATURAN TAMBAHAN
- Dalam
enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar ini.
- Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
INDONESIA
UMUM
UMUM
I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari
hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis,
sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang
tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit
constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal
Undang-Undang Dasarnya (loi constitutionelle) saja, akan tetapi harus
menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichenHintergrund)
dari Undang-Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti
kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya
Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana
terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus
diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya
undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar
undang-undang itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam ”pembukaan”
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan”
Undang-Undang Dasar.
- “Negara” - begitu bunyinya - “melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dengan berdasar
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian
negara persatuan, negarayang melindungi dan meliputi segenap
bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasisegala paham perseorangan. Negara,menurut pengertian “pembukaan”
itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
- Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
- Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan”
ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu
sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan
Rakyatdan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang
aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
- Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam
“pembukaan” ialah negara berdasar atasKetuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-Undang Dasar menciptakanpokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut
meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) yangmenguasai
hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum
yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-Undang Dasar bersifat singkat dan supel.
Undang-Undang Dasar hanya memuat
37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana
ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-Undang Dasar
Filipina.
Maka telah cukup jikalau
Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis
besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara
negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis
itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih
mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem Undang-Undang
Dasar.
Kita harus senantiasa ingat
kepada dinamik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara
Indonesia tumbuh,zaman berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin
sekarang ini. Oleh karena itu, kita harus hidup secara dinamis, harus melihat
segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan
itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung)
kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis
itu mengikat. Oleh karena itu, makin “supel” (elastic) sifatnya aturan itu
makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan
sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin undang-undang yang lekas
usang (verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal
hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat
para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut
kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara,
para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi
tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar
itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara
pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya
negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau
dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya
aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan
hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus
diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam
Undang-Undang Dasar ialah:
I. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat).
1. Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II. Sistem Konstitusional.
2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (Die gezamte Staatgewalt liegi allein bei der
Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama
Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini
menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara.
Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil
Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang
Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan
oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan
bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah “mandataris” dari Majelis. Ia
berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak “neben”, akan
tetapi “untergeordnet” kepada Majelis.
IV. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang
tertinggi di bawah Majelis.
Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi.
Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan
tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and
responssibility upon the President).
V. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbegrooting).
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan
Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya
kedudukan Presiden tidak tergantung daripada Dewan.
VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri
Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara.
Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi
tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.
VII. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator”, artinya kekuasaan tidak tak
terbatas.
Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyatadalah kuat. Dewan ini tidak
bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer).
Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap
menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan
Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan
negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan
istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa.
Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari pada
Presiden, akan tetapimereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena
menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir
executif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk
hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan itu,
menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik
negara yang mengenai departemennya. Memang yang dimaksudkan ialah, para menteri
itu pemimpin-pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam
pemerintahan negara, para menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya
dibawah pimpinan Presiden.
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung
isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara
yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang
kedaulatan negara.
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan,
seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan
betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut “golongan-golongan” ialah badan-badan seperti
koperasi, serikat pekerja, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang
sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi
dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam
badan-badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya
sekali dalam 5 tahun. Sedikit-sedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu
boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang
kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik
masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan
segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang
hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.Untuk
menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan
pemerintah (pouvoir reglementair).
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam
negara.
Pasal-pasal: 6, 7, 8, 9
Telah jelas.
Pasal-pasal: 10,11,12,13,14,15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah
konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Council of State yang
berwajib memberi pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah badan
penasehat belaka.
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pasal 18
I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat,
maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat
staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah
propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale
rechtsgemeenschappen)atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya
menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah
yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di
daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang
250 zelfbesturende landchappen danvolksgemeenschappen,
seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di
Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh
karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan
daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai
daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal: 19, 20, 21, dan 23
Pasal-pasal: 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap
rancangan undang-undang dari pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif
untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal
23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini
merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden.
Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negaradapat
dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa
pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak
akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu,
peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan
undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII HAL KEUANGAN
Pasal 23 ayat: 1, 2, 3, 4
Pasal 23 ayat: 1, 2, 3, 4
Ayat I memuat hak begrooting Dewan
Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu
ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme,
anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara
demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti
Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan
undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana
didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan
perantaraan dewan perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara
hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan
dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan
pemerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk
menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada
rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang
yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat.
Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat
penukar untuk memudahkan pertukaran jual beli dalam masyarakat. Berhubung
dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai
pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang
dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya,
jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu,
keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan
mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan
undang-undang.
Ayat 5
Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, harus sepadan dengan keputusan
tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab pemerintah itu perlu ada suatu badan
yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Suatu badan yang tunduk
kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu.
Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus
diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
BAB X WARGA NEGARA
Pasal 26
Ayat 1
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda,
peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara
Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun
yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk
membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan
keadilan sosial dan perikemanusiaan.
BAB XI AGAMA
Pasal 29 ayat 1
Pasal 29 ayat 1
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah
usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak
kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan
bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya,persatuan,
dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat
memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi
derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,
produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran
bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau
tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat
yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak boleh ada ditangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang
dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa Jawa, Sunda,
Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga
oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan
Indonesia yang hidup.
BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
- Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
- Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite
nasional.
ATURAN TAMBAHAN
- Dalam
enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar ini.
- Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.