Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

SYARAT MENJADI CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN


A. menurut UUD 1945 :
  1. WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kekeluargaan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)
  2. Tidak pernah menghianati Negara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
  3. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945)
  4. Disiplin dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 (1) UUD 1945)
  5. Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 (1) UUD 1945)
B. Menurut UU NO 23 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL 
     PRESIDEN, PASAL 6

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa
  2. WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah menghianati Negara
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  5. Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI
  6. Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  9. Tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  11. Terdaftar sebagai pemilih
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir yang di buktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  13. Memiliki daftar riwayat hidup
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  15. Setia kepada Pancasilasebagai dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  16. Tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  17. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
  18. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dam G 30 S/PKI
  20. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.



KEDUDUKAN PRESIDEN MENURUT UUD 1945 AMANDEMEN KE-4

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang diatur keberadaannya dalam Bab III UUD 1945, dimulai dari Pasal 4 ayat (1) dalam pengaturan mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berisi 17 pasal; 3).

Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang keberadaannya juga diatur dalam Pasal 4 yaitu pada ayat (2) UUD 1945. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 itu menegaskan, “Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”.



TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN MENURUT UUD 1945
1. Pasal 4 UUD 1945
   1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

2. Pasal 5 UUD 1945
   1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
   2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
       mestinya

3. Pasal 10 UUD 1945
   1. Memegang Kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut.

4. Pasal 11 UUD 1945
   1. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian     
       dengan negara lain.
   2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas    
       dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/ atau
       mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR

5. Pasal 12 UUD 1945
   1. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan 
       dengan undang-undang.

6. Pasal 13 UUD 1945
   1. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan 
      DPR. (ayat 1)
   2. Menerima penemparan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (ayat 3)

7. Pasal 14 UUD 1945
   1. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
   2. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

8. Pasal 15 UUD 1945
   1. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

9. Pasal 16 UUD 1945
  1. Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan    
      pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang

10. Pasal 17 UUD 1945
   1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara

11. Pasal 20 UUD 1945
   1. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi    
       undang-undang. (ayat 4)
   2. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh 
       Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, 
       rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan (ayat 5)

12. Pasal 22 UUD 1945
   1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah 
       sebagai pengganti undang-undang.

13. Pasal 23 UUD 1945
      1. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden 
          untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan 
          Dewan Perwakilan Daerah. (ayat 2)

14. Pasal 23F UUD 1945
     1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan 
         memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan diresmikan oleh Presiden

15. Pasal 24A UUD 1945
    1. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk 
        mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 
        (ayat 3)

16. Pasal 24B UUD 1945
    1. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan 
        Perwakilan Rakyat (ayat 3)
17. Pasal 24C UUD 1945
    1. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan 
        oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh 
        Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. (ayat 3)


Tugas dan wewenang Wakil Presiden dalam hal ini dapat dianggap sama dengan Presiden. Karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa Wakil Presiden bertindak sebagai pembantu tugas dari Presiden. Wakil Presiden memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden jika Presiden tidak bisa hadir atau berhalangan. Sehingga tugas dapat diserahkan kepada Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yaitu, “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE