Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Tujuan Hukum

Secara Umum 

1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6. Sebagai sarana penggerak pembangunan
7. Sebagai fungsi kritis

Tujuan hukum dikaji melalui 3 teori, yaitu

1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum (Memberikan keadilan bagi       masyarakat)
2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi (memberikan    
    manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karen hukum diatas kepentingan pribadi ataupun 
    golongan).
3. Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif (menjaga    
    kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya)

Menurut Para Ahli :

1. Prof. Subekti, S.H.
    hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran       dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
    tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,
    hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
    daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham (teori utilitas),
    hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan,
    hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak     dapat diganggu.

2 Responses to "Tujuan Hukum"

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE