SISTEM PERADILAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sistem
Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
dan Pasal 10 Ayat (1) (Perubahan Ketiga) dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Berdasarkan uraian tersebut diatas Sistem Peradilan yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut :
1. Mahkamah Agung (MA)
A. Peradilan Umum
* Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
* Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
* Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
* Pengadilan Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2002)
* Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
* Pengadilan Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
* Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
* Pengadilan Perikanan (UU No. 31 Tahun 2004)
B. Peradilan Agama
C. Peradilan Militer
D. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
* Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan uraian tersebut diatas Sistem Peradilan yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut :
1. Mahkamah Agung (MA)
A. Peradilan Umum
* Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
* Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
* Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
* Pengadilan Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2002)
* Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
* Pengadilan Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
* Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
* Pengadilan Perikanan (UU No. 31 Tahun 2004)
B. Peradilan Agama
C. Peradilan Militer
D. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
* Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
0 Response to "SISTEM PERADILAN YANG BERLAKU DI INDONESIA"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE