Sifat Hukum
Secara Umum Sifat Hukum terdiri dari 2 jenis yaitu :
Hukum yang bersifat memaksa/ harus ditaati apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi
yang jelas.
Contoh : seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP)
2. Hukum yang Fakultatif (Mengatur/Himbauan)
Hukum yang bersifat bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Pada umumnya norma seperti ini
dipergunakan dalam lingkup perdata dan administrasi negara.
Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma
lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu.
Contoh :
Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai
pembuatan penjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagaiPasal yang
sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjiankerja itu dalam bentuk tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuatperjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam bentuk tertulis bukanlah hal yangimperative/memaksa;
Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai
perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga)bulan. Ketentuan
ini juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankanmasa percobaan atau
tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.
Pasal 10 ayat(1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi pengusaha
Pasal 10 ayat(1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi pengusaha
berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. Merupakanketentuan hukum
mengatur oleh karena ketentuan ini dapat dijalankan (merupakan hak) dandapat pula tidak
dilaksanakan oleh pengusaha.
apakah ada persamaan antara sifat hukum dan pembagian hukum berdasarkan sifatnya ?
ReplyDeleteAda, berdasarkan sifatnya hukum terdiri atas 2 jenis yaitu hukum yang imperative (memaksa) dalam lingkup hukum publik dan hukum yang Fakultatif (Mengatur/Himbauan) dalam lingkup hukum perdata. Demikian juga dengan pembagian hukum terdiri dari 2 jenis yaitu hukum publik (hukum yang mengatur bagaimana hubungan antara negara dan warganya yang bersifat memaksa) dan hukum perdata (hukum yang bersifat mengatur bagaimana hubungan antar warga negara)
Delete