Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Sifat Hukum

Secara Umum Sifat Hukum terdiri dari 2 jenis yaitu  :

1. Hukum yang imperative (Memaksa)
    Hukum yang bersifat memaksa/ harus ditaati apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi
    yang jelas.
    Contoh : seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP)

2. Hukum yang Fakultatif (Mengatur/Himbauan)
   Hukum yang bersifat bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Pada umumnya norma seperti ini
   dipergunakan dalam lingkup perdata dan administrasi negara.
   Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma
   lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu.
   Contoh :
   Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai  
   pembuatan penjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagaiPasal yang 
   sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjiankerja itu dalam bentuk tertulis dapat juga    lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuatperjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja      dalam bentuk tertulis bukanlah hal yangimperative/memaksa;

   Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai 
   perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga)bulan. Ketentuan 
   ini juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankanmasa percobaan atau 
   tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.

   Pasal 10 ayat(1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi pengusaha 
   berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. Merupakanketentuan hukum 
   mengatur oleh karena ketentuan ini dapat dijalankan (merupakan hak) dandapat pula tidak 
   dilaksanakan oleh pengusaha.


2 Responses to "Sifat Hukum"

  1. apakah ada persamaan antara sifat hukum dan pembagian hukum berdasarkan sifatnya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada, berdasarkan sifatnya hukum terdiri atas 2 jenis yaitu hukum yang imperative (memaksa) dalam lingkup hukum publik dan hukum yang Fakultatif (Mengatur/Himbauan) dalam lingkup hukum perdata. Demikian juga dengan pembagian hukum terdiri dari 2 jenis yaitu hukum publik (hukum yang mengatur bagaimana hubungan antara negara dan warganya yang bersifat memaksa) dan hukum perdata (hukum yang bersifat mengatur bagaimana hubungan antar warga negara)

      Delete

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE