Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

I. PENYELIDIKAN

Merupakan suatu rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan lebih lanjut.

II. PENYIDIKAN

Suatu rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan bukti tersebut membuat terang tentang kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

III.PENUNTUTAN

Tindakan JPU untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.

IV. SIDANG Di PENGADILAN

1. DAKWAAN

Surat dari Penuntut Umum yang menunjuk atau membawa suatu perkara pidana ke pengadilan apabila cukup alas an untuk mengadakan penuntutan terhadap tersangka yang memuat peristiwa-peristiwa dan keterangan-keterangan mengenai Locus serta Tempus dimana perbuatan tersebut dilakukan, dan keadaan-keadaan terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terutama keadaan yang meringankan dan memberatkan kesalahan terdakwa.

2. EKSEPSI/TANGKISAN/KEBERATAN

Alat pembelaan dengan tujuan utama untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara, karena apabila eksepsi ini diterima oleh PN, maka pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus.

3. PEMERIKSAAN ALAT BUKTI:

a) Berdasarkan Pasal 184 KUHAP Alat bukti yang sah antara lain:

· keterangan saksi dan

· keterangan ahli

· surat

· petunjuk

· keterangan terdakwa

b) Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan di muka persidangan mengenai apa yang saksi lihat dan dengar sendiri

c) Saksi ada dua macam: a charge (memberatkan) dan a de charge (meringankan)

d) Keterangan (saksi) ahli / Espertise adalah keterangan pihak ketiga yang objektif untuk memperjelas dan member kejernihan dari perkara yang disidangkan serta untuk menambah pengetahuan hakim dalam penyeesaian perkara. Keterangan ahli diberikan sesuai dengan keahlian dari ahli tersebut

e) Seluruh keterangan saksi dan keterangan ahli di muka persidangan berada di bawah sumpah (alat bukti yang sah)

f) Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia alami dan ia ketahui sendiri



4. REQUISITOIR / TUNTUTAN JAKSA

Tuntutan JPU sebagai kesimpulan pemeriksaan dimuka persidangan yang diajukan setelah smua saksi dan ahli-ahli didengar serta surat-surat yang berguna sebagai alat bukti dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa.

5. PLEDOI / PEMBELAAN

Setelah JPU membacakan requisitoirnya maka terdakwa / penasehat hukumnya mengajukan pledoinya.

Pledoi adalah pembelaan dari terdakwa/penasehat hukumnya terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU, berdasarkan semua keterangan dalam proses pembuktian yang menguntungkan pihak terdakwa.

6. REPLIK JPU

Setelah pembelaan/pledoi penasehat hukum dibacakan, maka JPU diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan replik secara tertulis

Replik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepntingan

7. DUPLIK TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM

Duplik ini diajukan secara tertulis dan dibacakan oleh pansehat hukum dipersidangan terhadap replik JPU

Duplik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan

8. PUTUSAN MAJELIS HAKIM

Menurut KUHAP ada 3 (tiga) macam putusan pengadilan, yaitu :

· Putusan yang mengandung pembebasan terdakwa (vrijspraak)
· Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging)
· Putusan yang mengandung penghukuman terdakwa

V. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

Upaya Hukum :

Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Karena putusan itu tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil memihak, oleh karena itu demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar kekeliruan putusan tersebut dapat diperbaiki


Upaya Hukum Biasa

1. Naik Banding (revisi) ke Pengadilan Tinggi (PT)

Upaya hukum terhadap Pengadilan Tingkat ke 2 9dua)/Pengadilan Tinggi (PT) yang mengulangi pemeriksaan baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai penerapan hukum atau undang-undangnya.

2. Kasasi (Pembatalan) ke Mahkamah Agung (MA)

Upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan lain.


Upaya Hukum Luar Biasa

1. Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain MA, dapat diajukan Kasasi oleh Jaksa Agung.

2. Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

Terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA

sumber : http://lbhmawarsaron.or.id/home/index.php/publikasi/materi-seminar-dan-penyuluhan/148-proses-peradilan-pidana-di-indonesia

1 Response to "PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA"

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE