Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Penafsiran/ Interprestasi Hukum

Penafsiran/ Interprestasi Hukum atau UU adalah uraian mengenai pemahaman terhadap norma atau kaidah, materi muatan dari setiap pasal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Penafsiran Hukum adalah untuk menyatukan suasana kebatinan dan lahiriah sebanyak-banyak orang terhadap materi muatan pada peraturan perundang-undangan.

Yang dapat menafsirkan hukum dalam prakteknya adalah aparat penegak hukum formal (Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara) hukum secara subtansial (seluruh aparatur negara)

Bentuk-bentuk Penafsiran Hukum :

1. Penafsiran Gramatikal
    Penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan tata bahasa.
    Contoh : 
    Istilah “menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan.

2. Penafsiran Etimologi
    Penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan asal kata.
    Contoh : 
    Demokrasi berasal dari kata (demos dan cratos)

3. Penafsiran Historis
    Penafsiran berdasarkan terbentuknya peraturan perundang-undangan.
    Contoh : 
    UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Karena Tsunami di Aceh)
    KUHPerdata BW) yang dikodifikasikan pada tahun 1848 di Hindia Belanda. Menurut sejarahnya       mengikuti code civil Perancis dan di Belanda (Nederland) di kodifikasikan pada tahuan 1838.

4. Penafsiran Otentik
    Peraturan berdasarkan penjelasan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan.
    Contoh : 
    Peraturan yang mendapat penjelasan : UUD, Perpu, PP, Perpres, Peraturan Pejabat Pemerintah atau     Negara

5. Penafsiran Sosiologis
    Penafsiran berdasarkan keadaan masyarakat pada saat kejadian berlangsung.
    Contoh : 
    Keputusan MK tentang Pilpres 2014

6. Penafsiran Teoritis
    Penafsiran berdasarkan pandangan para pakar/ ahli hukum.
    Contoh : 
    Dalam perkara tertentu dihadirkan saksi ahli

7. Penafsiran Hakim
    Penafsiran hakim terhadap peraturan perundang-undangan.
    Contoh : 
    Pembunuhan dapat terjadi spontan/ seketika itu juga atau didahului penganiayaan atau berencana,
    atau secara sadis.

8. Penafsiran  A Contrario
    Penafsiran terbalik dari apa yang dipahami secara umum.
    Contoh : 
    Dilarang masuk tanpa seizin pemilik (Pasal 167 KUHP).

9. Penafsiran  Perbandingan
    Penafsiran berdasarkan pasal yang satu dengan pasal yang lain.
    Contoh : 
    Ketentuan KUHPerdata dengan KUH Dagang.
    Mengenai administrasi perburuhan dengan unsur perdata dengan unsur publik.

10. Penafsiran  Yusprudensi
    Penafsiran berdasarkan kejadian yang sama.
    Contoh : 
    Kasus sama yang telah memiliki Kekuatan Hukum.

Materi Penafsiran/Interprestasi ini dirangkum dari mata kuliah PENGANTAR ILMU HUKUM yang diajarkan oleh Dosen Lasro Marbun, SH.,MH. 

 
 

1 Response to "Penafsiran/ Interprestasi Hukum"

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE