Penafsiran/ Interprestasi Hukum
Penafsiran/ Interprestasi Hukum atau UU adalah uraian mengenai pemahaman terhadap norma atau kaidah, materi muatan dari setiap pasal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Penafsiran Hukum adalah untuk menyatukan suasana kebatinan dan lahiriah sebanyak-banyak orang terhadap materi muatan pada peraturan perundang-undangan.
Yang dapat menafsirkan hukum dalam prakteknya adalah aparat penegak hukum formal (Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara) hukum secara subtansial (seluruh aparatur negara)
Bentuk-bentuk Penafsiran Hukum :
1. Penafsiran Gramatikal
Penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan tata bahasa.
Contoh :
Istilah “menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan.
2. Penafsiran Etimologi
Penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan asal kata.
Contoh :
Demokrasi berasal dari kata (demos dan cratos)
3. Penafsiran Historis
Penafsiran berdasarkan terbentuknya peraturan perundang-undangan.
Contoh :
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Karena Tsunami di Aceh)
KUHPerdata BW) yang dikodifikasikan pada tahun 1848 di Hindia Belanda. Menurut sejarahnya mengikuti code civil Perancis dan di Belanda (Nederland) di kodifikasikan pada tahuan 1838.
4. Penafsiran Otentik
Peraturan berdasarkan penjelasan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh :
Peraturan yang mendapat penjelasan : UUD, Perpu, PP, Perpres, Peraturan Pejabat Pemerintah atau Negara
5. Penafsiran Sosiologis
Penafsiran berdasarkan keadaan masyarakat pada saat kejadian berlangsung.
Contoh :
Keputusan MK tentang Pilpres 2014
6. Penafsiran Teoritis
Penafsiran berdasarkan pandangan para pakar/ ahli hukum.
Contoh :
Dalam perkara tertentu dihadirkan saksi ahli
7. Penafsiran Hakim
Penafsiran hakim terhadap peraturan perundang-undangan.
Contoh :
Pembunuhan dapat terjadi spontan/ seketika itu juga atau didahului penganiayaan atau berencana,
atau secara sadis.
8. Penafsiran A Contrario
Penafsiran terbalik dari apa yang dipahami secara umum.
Contoh :
Dilarang masuk tanpa seizin pemilik (Pasal 167 KUHP).
9. Penafsiran Perbandingan
Penafsiran berdasarkan pasal yang satu dengan pasal yang lain.
Contoh :
Ketentuan KUHPerdata dengan KUH Dagang.
Mengenai administrasi perburuhan dengan unsur perdata dengan unsur publik.
10. Penafsiran Yusprudensi
Penafsiran berdasarkan kejadian yang sama.
Contoh :
Kasus sama yang telah memiliki Kekuatan Hukum.
Materi Penafsiran/Interprestasi ini dirangkum dari mata kuliah PENGANTAR ILMU HUKUM yang diajarkan oleh Dosen Lasro Marbun, SH.,MH.
Tujuan Penafsiran Hukum adalah untuk menyatukan suasana kebatinan dan lahiriah sebanyak-banyak orang terhadap materi muatan pada peraturan perundang-undangan.
Yang dapat menafsirkan hukum dalam prakteknya adalah aparat penegak hukum formal (Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara) hukum secara subtansial (seluruh aparatur negara)
Bentuk-bentuk Penafsiran Hukum :
1. Penafsiran Gramatikal
Penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan tata bahasa.
Contoh :
Istilah “menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan.
2. Penafsiran Etimologi
Penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan asal kata.
Contoh :
Demokrasi berasal dari kata (demos dan cratos)
3. Penafsiran Historis
Penafsiran berdasarkan terbentuknya peraturan perundang-undangan.
Contoh :
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Karena Tsunami di Aceh)
KUHPerdata BW) yang dikodifikasikan pada tahun 1848 di Hindia Belanda. Menurut sejarahnya mengikuti code civil Perancis dan di Belanda (Nederland) di kodifikasikan pada tahuan 1838.
4. Penafsiran Otentik
Peraturan berdasarkan penjelasan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh :
Peraturan yang mendapat penjelasan : UUD, Perpu, PP, Perpres, Peraturan Pejabat Pemerintah atau Negara
5. Penafsiran Sosiologis
Penafsiran berdasarkan keadaan masyarakat pada saat kejadian berlangsung.
Contoh :
Keputusan MK tentang Pilpres 2014
6. Penafsiran Teoritis
Penafsiran berdasarkan pandangan para pakar/ ahli hukum.
Contoh :
Dalam perkara tertentu dihadirkan saksi ahli
7. Penafsiran Hakim
Penafsiran hakim terhadap peraturan perundang-undangan.
Contoh :
Pembunuhan dapat terjadi spontan/ seketika itu juga atau didahului penganiayaan atau berencana,
atau secara sadis.
8. Penafsiran A Contrario
Penafsiran terbalik dari apa yang dipahami secara umum.
Contoh :
Dilarang masuk tanpa seizin pemilik (Pasal 167 KUHP).
9. Penafsiran Perbandingan
Penafsiran berdasarkan pasal yang satu dengan pasal yang lain.
Contoh :
Ketentuan KUHPerdata dengan KUH Dagang.
Mengenai administrasi perburuhan dengan unsur perdata dengan unsur publik.
10. Penafsiran Yusprudensi
Penafsiran berdasarkan kejadian yang sama.
Contoh :
Kasus sama yang telah memiliki Kekuatan Hukum.
Materi Penafsiran/Interprestasi ini dirangkum dari mata kuliah PENGANTAR ILMU HUKUM yang diajarkan oleh Dosen Lasro Marbun, SH.,MH.
ini jawabannya agak rancu
ReplyDelete