Pembagian Hukum
HUKUM dibagi atas 2 bagian :
1. HUKUM PUBLIK terdiri dari :
HUKUM PIDANA terdiri dari :
2. HUKUM PRIVAT terdiri dari :
HUKUM PERDATA UMUM terdiri dari :
HUKUM DAGANG terdiri dari :
- HUKUM PUBLIK
- HUKUM PRIVAT
1. HUKUM PUBLIK terdiri dari :
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Internasional
- Hukum Pidana
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Pidana Umum
- Hukum Pidana Khusus
- Hukum Perdata Umum
- Hukum Dagang
- Hukum Perdata Material
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Perburuhan
HUKUM DAGANG terdiri dari :
- Hukum Persaingan Usaha
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban