Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pembagian Hukum

HUKUM dibagi atas 2 bagian :
  1. HUKUM PUBLIK
  2. HUKUM PRIVAT

1. HUKUM PUBLIK terdiri dari :
  1. Hukum Pidana
  2. Hukum Tata Negara
  3. Hukum Administrasi Negara
  4. Hukum Internasional
HUKUM PIDANA dibagi atas 2 bagian :
  1. Hukum Pidana
  2. Hukum Acara Pidana

HUKUM PIDANA terdiri dari :
  1. Hukum Pidana Umum
  2. Hukum Pidana Khusus
2. HUKUM PRIVAT terdiri dari :
  1. Hukum Perdata Umum
  2. Hukum Dagang

HUKUM PERDATA UMUM  terdiri dari :
  1. Hukum Perdata Material
  2. Hukum Acara Perdata
  3. Hukum Perburuhan

HUKUM DAGANG terdiri dari : 
  1. Hukum Persaingan Usaha
  2. Hukum Perlindungan Konsumen
  3. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
  4. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban