Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Fungsi Hukum

1. Sebagai Perlindungan
    Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2. Fungsi Keadilan
    Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3. Dalam Pembangunan
    Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara


• Fungsi hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

3 Responses to "Fungsi Hukum"

  1. Artikel yang sangat bermanfaat :)

    Kunjungi juga berkaspengetahuan.com

    ReplyDelete
  2. Memberikan manfaat dan menjadi dasar kepada seseorang yang baru masuk/mendalami ilmu hukum

    ReplyDelete
  3. Memberikan manfaat dan menjadi dasar kepada seseorang yang baru masuk/mendalami ilmu hukum

    ReplyDelete

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE