Fungsi Hukum
1. Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2. Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3. Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
• Fungsi hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2. Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3. Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
• Fungsi hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Artikel yang sangat bermanfaat :)
ReplyDeleteKunjungi juga berkaspengetahuan.com
Memberikan manfaat dan menjadi dasar kepada seseorang yang baru masuk/mendalami ilmu hukum
ReplyDeleteMemberikan manfaat dan menjadi dasar kepada seseorang yang baru masuk/mendalami ilmu hukum
ReplyDelete