Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Bentuk-bentuk Hukum

Bentuk – bentuk Hukum dapat dibedakan berdasarkan :

1. Dimuat atau tidak dalam dokumen pemerintah yang sah, maka hokum dibagi menjadi

1.1   Hukum Tertulis
Yakni Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011) tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri, PP dll

1.2   Hukum Tidak Tertulis
Yakni berbagai ketentuan yang hidup dalam masyarakat yang tidak tertuang dalam administrasi Negara yang sah.

2. Berdasarkan masa berlaku

2.1   Hukum Positive (Ius Constitutum)
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini
Contoh         : UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
                     : UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

2.2   Hukum yang akan datang (Ius Constituendum)
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat yang akan dating
Contoh         : RUU Provinsi
                       RUU Advokat

6 Responses to "Bentuk-bentuk Hukum"

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE