Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

SISTEM KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Konstitusi atau UUD berlaku di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Hingga sekarang pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut  dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
2. Periode 27 Des 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5. Periode 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).



1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Sistematika UUD 1945 sebagai berikut :

  1. Pembukaan terdiri dari 4 alinea;
  2. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab yang terbagi menjadi 37 Pasal serta 4 Pasal aturan peralihan, dan 2  ayat aturan tambahan;
  3. Penjelasan yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal

Bentuk Susunan Pemerintahan
Pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa “NegaraIndonesiaadalah Negara kesatuan yang berbentuk republik”. Bentuk Negara kesatuanIndonesiamengandung pengertian bahwa ada satu kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah Negara, yaitu pemerintah pusat.

Bentuk Negara
Pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 juga telah ditegaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949

Sistematika Konstitusi RIS 1949

1. terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea,
2. Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal,
3. serta sebuah lampiran

Bentuk susunan pemerintahan

Pada masa Konstitusi RIS, bentuk susunan negara adalah serikat atau federasi, yaitu merupakan bentuk negara dari gabungan beberapa negara yang menjadi bagian negara-negara serikat itu.

Bentuk Negara

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS bentuk negara Indonesia adalah republik

3. Periode Berlakunya UUDS 1950

Sistematika Undang-Undang Dasar Sementara 1950

1. Terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh,
2. meliputi 6 bab dan 146 pasal.

Bentuk susunan pemerintahan

Bentuk susunan negara menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan.bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi (Pasal 132 UUDS)

Bentuk Negara

Dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS serta Mukadimah Alenia IV bentuk Negara Indonesia adalah Republik

Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:


1. Menetapkan pembubaran Konsituante

2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.


4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999


Selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).

1. Periode Orde Lama (1959-1966)

Bentuk Susunan Pemerintahan. 
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 1 ayat (1) bentuk negara susunanIndonesiaadalah Negara kesatuan

Bentuk Negara
Bentuk NegaraIndonesiaadalah republik. Hal ini dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan di dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945.


2. Periode Orde Baru (1966-1999)

Bentuk Susunan Pemerintahan. 
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 1 ayat (1) bentuk negara susunan Indonesia adalah Negara kesatuan

Bentuk Negara
Bentuk Negara Indonesiaadalah republik. Hal ini dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan di dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945.



5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang


Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar.

Bentuk susunan pemerintahan
Pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik”

Bentuk Negara
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi