Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Sistem Hukum

Pengertian
Menurut Scolten, Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.

Menurut Subekti, Sistem Hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.


Sistem Hukum secara universal di Dunia

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia dan Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda yang sering disebut sebagai “Civil law”

Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-Undang dan tersusun secara sistematik di dalam kondifikasi atau kompilasi tertentu.

Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis.


2. Sistem Hukum Anglo Saxon

Sistem hukum Anglo Saxon yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika” sering disebut sebagai sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law”. Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah putusan-putusan hakim atau pengadilan (judical decisions).

Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/strate decisis”, yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (precedent). Dalam hal ini tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya, kalau dianggap lagi tidak sesuai zaman, maka hakim dapay menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya.


3. Sistem Hukum Adat

Sistem hukum adat bersumber dari masyarakat adat dan kebijakan serta peraturannya berasal dari para pendahulunya. Yang berperan melaksanakan sistem hukum adat ini adalah pemangku adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat.

Beberapa jenis hukum adat :
  1. Hukum Perkawinan
  2. Hukum Waris
  3. Hukum Kekerabatan

4. Sistem Hukum Islam

Sistem hukum Islam merupakan salah satu sumber dari hukum nasional di Indonesia, yang bersumber kepada :
  1. Al-Quran, yaitu Kita Suci kaum Muslimin
  2. As-Sunnah, yaitu Sunnah Nabi
  3. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar
  4. Fiqih

5. Sistem Hukum Kanonik

Sistem hukum ini bersumber dari ajaran Khatolik (Alkitab dan Keputusan Paus) dan Kitab Hukum Kanonik dibagi atas 7 buku.

Sistem Hukum di Indonesia

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental

2. Sistem Hukum Anglo Saxon

3. Sistem Hukum Adat

4. Sistem Hukum Islam


0 Response to "Sistem Hukum"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE